PROSEDUR PELAYANAN UJIAN DINAS
UJIAN DINAS
Ujian Dinas merupakan syarat bagi PNS yang akan dipertimbangkan kenaikan pangkat ke golongan yang lebih tinggi. Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I (II/d) menjadi ke Penata muds (III/a) dan Ujian Dinas Tingkat II untuk Penata Tingkat I (III/d) menjadi Pembina (IV/a).
Persyaratan Ujian Dinas
- Ujian Dinas Tingkat I :
- Memiliki pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) minimal 2 tahun, persyaratan ini untuk memberikan kesempatan memenuhi salah satu persyaratan untuk kenaikan pangkat regular pads saatnya nanti (tahun ke 4).
- Ujian Dinas Tingkat II :
- Memiliki pangkat Penata Tingkat I (III/d) dan sudah menduduki jabatan eselon III, hal ini untuk memberikan kesempatan bagi eselon III untuk memenuhi salah satu persyaratan kenaikan pangkat pilihan kejenjang pangkat terendahnya (IV/a).
- Prosedur Ujian Dinas :
- Telah memiliki pangkat Pengatur Tk. I (II/d) minimal 2 tahun untuk peserta Ujian Dinas Tingkat I
- Telah memiliki pangkat Penata Tingkat I (III/d) dan sudah menduduki jabatan eselon III untuk peserta Ujian Dinas Tingkat II
F. Diusulkan oleh Kepala SKPD dengan melampirkan (DOWNLOAD SYARAT)
- Surat pengantar dari kepala SKPD
- Pas Photo hitam putih 3x4 sebanyak 3 lembar
- SK pangkat terakhir dan SK jabatan bagi pejabat eselon III
Materi Ujian Dinas :
a. Ujian Dinas TK. I
1). Pancasila , UUD 1945 dan GBHN
2). Kepegawaian dan KORPRI
3). Pengetahuan perkantoran dan adminstrasi
4). Tupoksi dan instansi
5). Bahasa dan sejarah Indonesia
b. Ujian Dinas TK. II:
1). Pancasila , UUD 1945 dan GBHN
2). Kepegawaian dan KORPRI
3). Teori kepemimpinan dan manajemen
4). Tupoksi dan instansi
5). Bahasa dan sejarah Indonesia
6). Politik Dalam Negeri dan Luar Negeri
7). Karya Tulis
1. Materi Ujian :
a. Ujian Tertulis
- Ujian Dinas Tingkat I, dengan materi :
- Kelompok A Pancasila, UUD 1945 dan GBHN/Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kelompok B Kepegawaian dan KORPRI;
- Kelompok C Pengetahuan Perkantoran dan Administrasi;
- Kelompok D Tugas Pokok Fungsi dan Instansi/ kelembagaan;
- Kelompok E Bahasa dan Sejarah Indonesia
2. Ujian Dinas Tingkat II, dengan Materi :
- Kelompok A Pancasila, UUD 1945 dan GBHN/Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kelompok B Kepegawaian dan KORPRI;
- Kelompok C Teori Kepemimpinan dan Manajemen
- Kelompok D Tugas Pokok Fungsi dan Instansi/ kelembagaan;
- Kelompok E Bahasa dan Sejarah Indonesia;
- Kelompok F Politik Dalam Negeri dan Politik Luar Negeri
- Kelompok G Penulisan Karya Tulis
Materi Ujian Dinas tersebut di atas kecuali Kelompok G diujikan dalam bentuk soal Pilihan Ganda dengan memilih salah satu jawaban yang benar dan dikerjakan dalam waktu 90 menit yang terdiri dari :
- Ujian Dinas Tingkat I berjumlah 100 butir soal, kode soal I selama 90 menit;
- Ujian Dinas Tingkat II berjumlah 130 butir soal, kode soal II selama 120 menit.
Apabila terdapat peserta yang sakit dan memerlukan pendamping dalam mengerjakan ujian, yang berhak mendampingi adalah petugas dari BKD Kabupaten/Kota dengan menunjukkan tanda pengenal.
A. Karya Tulis
Penyusunan Karya Tulis bagi peserta Ujian Dinas Tingkat II, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Karya Tulis disusun atau dibuat oleh masing-masing peserta dengan memilih salah satu tema berikut :
a. Netralitas PNS dalam Tahun Politik;
b. Peran PNS Dalam Penanganan dan Penanggulangan Bencana Sebagai Upaya Membangun Masyarakat Tangguh Bencana.
2. Naskah diketik pada kertas HVS A4 menggunakan jenis huruf Times New Roman, ukuran 12 dan 1,5 spasi dengan sistematika sebagai berikut :
a. Bab I Latar Belakang Masalah;
b. Bab II Landasan Pemikiran;
c. Bab III Pembahasan;
d. Bab IV Kesimpulan dan Saran.
Panjang naskah antara 10 s.d 15 halaman.
- Karya Tulis diserahkan bersamaan dengan pengiriman berkas kelengkapan sebagaimana waktu yang telah ditentukan pada Romawi II angka 3 kepada Panitia Ujian Dinas Provinsi Jawa Tengah di BKD Provinsi Jawa Tengah melalui kepegawaian masing-masing instansi untuk SKPD Provinsi Jawa Tengah dan BKD Kabupaten/Kota untuk peserta Kabupaten/Kota.
- Karya Tulis yang sudah dikumpulkan/diserahkan kepada Panitia Ujian Dinas Provinsi Jawa Tengah di BKD Provinsi Jawa Tengah tidak boleh diganti/ditukar.
- Materi Karya Tulis akan diujikan melalui ujian wawancara setelah Tes Pilihan Ganda.
Peserta Ujian Dinas Tingkat II yang tidak menyerahkan karya tulis sebagaimana waktu yang telah ditentukan pada Romawi II angka 3 maka tidak dapat mengikuti ujian wawancara dan tidak memperoleh nilai Karya Tulis dan nilai ujian wawancara serta dinyatakan gugur.
HASIL UJIAN
- Hasil Ujian Dinas selanjutnya akan diolah oleh panitia Ujian Dinas Provinsi Jawa Tengah untuk perangkingan nilai.
- Pengolahan nilai Ujian Dinas berpedoman pada Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor 12/SE/1981, Nomor 193/Seklan/8/1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas.
- Nilai batas lulus bagi peserta Ujian Dinas adalah sebagai berikut :
a. Ujian Dinas Tingkat I nilai tertimbang (NT) minimal 65 dengan ketentuan bahwa:
- Nilai presentasi (NP) Pancasila dan UUD 1945 serendah-rendahnya 70;
- Nilai presentasi (NP) lainnya serendah-rendahnya 40.
b. Ujian Dinas Tingkat II nilai tertimbang (NT) minimal 70 dengan ketentuan bahwa :
- Nilai presentasi (NP) Pancasila dan UUD 1945 serendah-rendahnya 70;
- Nilai presentasi (NP) lainnya serendah-rendahnya 40.