PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 67 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH : Tampilkan

TUGAS SUB KOORDINATOR PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI JAWA TENGAH
  1. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai , terdiri atas :
    1. Sub Koordinator Pengembangan Pegawai, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di  Bidang Pengembangan Pegawai, meliputi:
      1. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di Bidang Pengembangan Pegawai;
      2. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di Bidang Pengembangan Pegawai;
      3. menyiapkan bahan pengoordinasian dan pelaksanaan pelaksanaan tugas dan pembinaan teknis di Bidang Pengembangan Pegawai;
      4. menyiapkan bahan penyusunan pemetaan talenta;
      5. menyiapkan bahan pengiriman peserta Pelatihan Kepemimpinan, pelatihan dasar, dan pengembangan kompetensi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      6. menyiapkan bahan pelaksanaan tugas belajar dan ijin belajar;
      7. menyiapkan bahan pengoordinasian dan fasilitasi pengadaan pegawai Non ASN sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan;
      8. menyiapkan bahan pelaksanaan ujian kedinasan;
      9. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan Badan; dan
      10. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    2. Sub Koordinator Promosi dan Manajemen Kinerja, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Promosi dan Manajemen Kinerja, meliputi:
      1. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di Bidang Promosi dan Manajemen Kinerja;
      2. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di Bidang Promosi dan Manajemen Kinerja;
      3. menyiapkan bahan pengoordinasian dan pelaksanaan pembinaan teknis di Bidang Promosi dan Manajemen Kinerja;
      4. menyiapkan bahan manajemen kinerja;
      5. menyiapkan bahan pengembangan karir dan pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas;
      6. menyiapkan bahan penyusunan konsep pola karir;
      7. menyiapkan bahan persetujuan penunjukan Koordinator dan/atau Sub Koordinator;
      8. menyiapkan bahan koordinasi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Inspektorat, dan Unit Kerja yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten/Kota;
      9. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan Badan; dan
      10. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    3. Sub Koordinator Pengembangan Jabatan Fungsional, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional, meliputi:
      1. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional;
      2. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional;
      3. menyiapkan bahan pengordinasian pelaksanaan tugas dan pembinaan teknis di Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional;
      4. menyiapkan bahan penetapan keputusan pengembangan karier dan pelantikan dalam Jabatan Fungsional;
      5. menyiapkan bahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah;
      6. menyiapkan bahan usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama;
      7. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan Badan; dan
      8. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  2. Bidang Mutasi, terdiri atas :
    1. Sub Koordinator Kenaikan Pangkat dan Layanan Administrasi Kepegawaian, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Kenaikan Pangkat dan Layanan Administrasi Kepegawaian, meliputi :
      1. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di Bidang Kenaikan Pangkat dan Layanan Administrasi Kepegawaian;
      2. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di Bidang Kenaikan Pangkat dan Layanan Administrasi Kepegawaian;
      3. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas dan pembinaan teknis di Bidang Kenaikan Pangkat dan Layanan Administrasi Kepegawaian;
      4. menyiapkan bahan usulan kenaikan pangkat;
      5. menyiapkan bahan pemberian cuti;
      6. menyiapkan bahan pengambilan sumpah janji aparatur sipil negara;
      7. menyiapkan bahan pengusulan kartu pegawai;
      8. menyiapkan bahan penerbitan kartu istri dan kartu suami;
      9. menyiapkan bahan peninjauan masa kerja;
      10. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan Badan;
      11. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    2. Sub Koordinator Formasi dan Pengangkatan, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Formasi dan Pengangkatan, meliputi :
      1. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di Bidang Formasi dan Pengangkatan;
      2. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di Bidang Formasi dan Pengangkatan;
      3. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas dan pembinaan teknis di Bidang Formasi dan Pengangkatan;
      4. menyiapkan bahan penyusunan data formasi pegawai 
      5. menyiapkan bahan penyusunan daftar susunan pegawai 
      6. menyiapkan bahan pengadaan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
      7. menyiapkan bahan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil;
      8. menyiapkan bahan pengoordinasian pengadaan dan penempatan Siswa Sekolah Kedinasan;
      9. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan Badan;
      10. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    3. Sub Koordinator Pemindahan dan Pemberhentian, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pemindahan dan Pemberhentian, meliputi:
      1. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di Bidang Pemindahan dan Pemberhentian;
      2. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di Bidang Pemindahan dan Pemberhentian;
      3. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas dan pembinaan teknis di Bidang Pemindahan dan Pemberhentian;
      4. menyiapkan bahan penetapan pindah dan penetapan keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sesuai kewenangan Daerah;
      5. menyiapkan bahan penetapan keputusan masa persiapan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan pensiun sesuai batas usia pensiun;
      6. menyiapkan bahan penetapan keputusan penempatan dalam Jabatan Pelaksana;
      7. menyiapkan bahan pelaksanaan program layanan pensiun klaim otomatis bagi Pegawai Negeri Sipil purna tugas;
      8. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan Badan;
      9. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  3. Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, terdiri atas :
    1. Sub Koordinator Kesejahteraan Pegawai, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Kesejahteraan Pegawai, meliputi :
      1. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di Bidang Kesejahteraan Pegawai;
      2. menyiapkan bahan dan mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis di Bidang Kesejahteraan Pegawai;
      3. menyiapkan bahan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan pembinaan teknis di Bidang Kesejahteraan Pegawai;
      4. menyiapkan bahan pengelolaan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara;
      5. menyiapkan bahan fasilitasi layanan kesehatan fisik dan mental bagi pegawai;
      6. menyiapkan bahan pengelolaan administrasi uji kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil;
      7. menyiapkan bahan pengelolaan Jaminan Kesehatan Kerja Aparatur Sipil Negara;
      8. menyiapkan bahan pengelolaan pemberian penghargaan Aparatur Sipil Negara;
      9. mengoordinasikan administrasi penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat;
      10. mengoordinasikan dan/atau memfasilitasi proses Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara;
      11. menyiapkan dan mengoordinasikan bahan rencana kerja, program dan fasilitasi penyediaan rumah dinas bagi Pegawai;
      12. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan Badan;
      13. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
    2. Sub Koordinator Pembinaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pembinaan, meliputi :
      1. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di Bidang Pembinaan;
      2. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di Bidang Pembinanan;
      3. menyiapkan bahan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan pembinaan teknis di Bidang Pembinanan;
      4. menyiapkan bahan penyelesaian penegakan pelanggaran disiplin dan kasus kepegawaian;
      5. menyiapkan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan bidang kepegawaian;
      6. mengoordinasikan telaah hukum bidang kepegawaian;
      7. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan Badan; dan
      8. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    3. Sub Koordinator Pengelolaan Korps Profesi Aparatur Sipil Negara, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengelolaan Korps Profesi Aparatur Sipil Negara, meliputi :
      1. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di Bidang Pengelolaan Korps Profesi Aparatur Sipil Negara;
      2. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di Bidang Pengelolaan Korps Profesi Aparatur Sipil Negara;
      3. menyiapkan bahan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan pembinaan teknis di Bidang Pengelolaan Korps Profesi Aparatur Sipil Negara;
      4. menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan profesi Aparatur Sipil Negara;
      5. menyiapkan bahan pembinaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku bagi Aparatur Sipil Negara;
      6. menyiapkan bahan pemberian rekomendasi kepada majelis kode etik instansi pemerintah terhadap pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profesi;
      7. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan Badan;
      8. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  4. Bidang Informasi Kepegawaian, terdiri dari :
    1. Sub Koordinator Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kepegawaian, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kepegawaian, meliputi :
      1. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kepegawaian;
      2. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kepegawaian;
      3. menyiapkan bahan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan pembinaan teknis di Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kepegawaian;
      4. menyiapkan bahan dan melakukan pengelolaan sistem informasi kepegawaian;
      5. menyiapkan bahan dan melakukan pengelolaan sistem informasi penggajian dan tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara;
      6. menyiapkan bahan dan melakukan pengelolaan presensi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
      7. menyiapkan bahan pengawasan proses pemutakhiran data kepegawaian daerah;
      8. menyiapkan bahan pelaksanaan rekonsiliasi data kepegawaian dengan Badan Kepegawaian Negara;
      9. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan Badan.
      10. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya
    2. Sub Koordinator Dokumentasi Data Kepegawaian, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Bidang Dokumentasi Data Kepegawaian, meliputi :
      1. menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di Bidang Dokumentasi Data Kepegawaian;
      2. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di Bidang Dokumentasi Data Kepegawaian;
      3. menyiapkan bahan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan pembinaan teknis di bidang dokumentasi data kepegawaian;
      4. menyiapkan bahan dan melakukan pengelolaan dokumen kepegawaian tekstual dan elektronik;
      5. menyiapkan bahan pengawasan proses pengelolaan rekapitulasi data tekstual kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
      6. menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan Badan;
      7. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Link Layanan :

  1. Sekretariat
  2. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai
  3. Bidang Mutasi
  4. Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai
  5. Bidang Informasi Kepegawaian
  6. UPT Badan (Unit Penilai Kompetensi ASN)