TUPOKSI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Sesuai dengan (PP No. 159/2000) dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 83 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah (DOWNLOAD)
BKD mempunyai tugas pokok untuk membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang kepegawaian yang menjadi kewenangan daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaiamana tersebut diatas, Badan Kepegawaisn Daerah Provinsi Jawa Tengah mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pengembangan pegawai, mutasi, pembinaan dan kesejahteraan pegawai, dan informasi kepegawaian;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidangperencanaan dan pengembangan pegawai, mutasi, pembinaan dan kesejahteraan pegawai dan informasi kepegawaian;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan dan pengembangan pegawai, mutasi, pembinaan dan kesejahteran pegawai, dan informasi kepegawaian;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah di bidang perencanaan dan pengembangan pegawai, mutasi, pembinaan dan kesejahteraan pegawai dan informasi kepegawaian;
- pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja dilingkungan Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH membawahkan :
- Kepala Badan
- Sekretariat;
- Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai;
- Bidang Mutasi;
- Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai;
- Bidang Informasi Kepegawaian
- UPT Badan (Unit Penilai Kompetensi ASN)
- Kelompok Jabatan Fungsional