Sejarah Singkat Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pembentukan BKD pada awalnya mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang mengamanatkan pembentukan Badan Kepegawaian Daerah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah, yang menyatakan bahwa Badan Kepegawaian Daerah merupakan perangkat daerah yang melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam membantu tugas pokok Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (PPK).

Seiring dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan reformasi birokrasi, sistem kepegawaian nasional mengalami perubahan mendasar dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang ini menegaskan bahwa pengelolaan aparatur pemerintah harus dilaksanakan secara profesional, berbasis sistem merit, serta berorientasi pada kinerja dan kompetensi. Dalam kerangka tersebut, BKD Provinsi Jawa Tengah berperan sebagai perangkat daerah yang mendukung pelaksanaan manajemen ASN yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan kompetensi, promosi dan mutasi, penilaian kinerja, hingga kesejahteraan ASN.

Selain itu, kedudukan BKD sebagai perangkat daerah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan turunannya mengenai perangkat daerah, yang menempatkan BKD sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian.

Dalam perkembangannya, BKD Provinsi Jawa Tengah terus bertransformasi untuk mewujudkan manajemen ASN yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi, guna mendukung terciptanya aparatur pemerintah yang berintegritas, kompeten, netral, dan berorientasi pelayanan publik. Melalui berbagai program pengelolaan kepegawaian, BKD Provinsi Jawa Tengah berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya aparatur sehingga mampu menjadi penggerak utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

 

RUANG LINGKUP

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

  1. Penempatan PNS dalam jabatan;
  2. Penyusunan Daftar Susunan Pegawai (DSP) pada masing2 SKPD;
  3. Penyusunan dan Penetapan formasi PNS, CPNS dan PTT;
  4. Pengadaan CPNS dan PTT;
  5. Analisis dan Penyusunan Program Diklat;
  6. Pengukuran Kompetensi Jabatan;
  7. Evaluasi Kinerja;
  8. Pengangkatan, Kepangkatan dan Pemindahan PNS
  9. Pemberhentian PNS;
  10. Kesejahteraan PNS;
  11. Pembinaan hak dan kewajiban serta penghargaan PNS;
  12. Pengelolaan arsip dan dokumen kepegawaian;
  13. Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Daerah;
  14. Pelayanan internal BKD