Sesuai pasal 34 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dibentuk Badan Kepegawaian Daearah yang merupakan perangkat daerah.

Selanjutnya pada Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah bahwa yang dimaksud dengan Badan kepegawaian Daerah adalah perangkat daerah yang melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil dalam membantu tugas pokok Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

Kami adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah. Tugas utama kami sebagai Perangkat Daerah adalah mewujudkan manajemen kepegawaian Daerah yang handal, untuk menciptakan aparatur PNS yang bermoral, professional, netral, berwawasan global, menjadi perekat persatuan dan kesatuan bagsa serta sejahtera jasmani dan rohani.

Kami adalah pelayan terbaik bagi Pegawai Negeri. Kami memperlakukan orang lain sebagai mana kami ingin diperlakukan. Kami melaksanakan tugas mewujudkan manajemen Kepegawaian Daerah dengan semangat idealisme, bahwa yang terbaik bagi bangsa dan Negara adalah terbaik untuk kamu.

Tugas dan jabatan adalah kepercayaan dan amanat yang harus dipertanggungjawabkan.Kami adalah bagian dari sistem Pemerintahan, kami bertindak dengan cara yang meningkatkan hormat orang kepada Pemerintah, Bangsa dan Negara. Kami terus mencari cara untuk meningkatkan kualitas kinerja. Kami berkomitmen mewujudkan sistem karier yang bertitik berat pada sistem prestasi kerja.

RUANG LINGKUP

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

  1. Penempatan PNS dalam jabatan;
  2. Penyusunan Daftar Susunan Pegawai (DSP) pada masing2 SKPD;
  3. Penyusunan dan Penetapan formasi PNS, CPNS dan PTT;
  4. Pengadaan CPNS dan PTT;
  5. Analisis dan Penyusunan Program Diklat;
  6. Pengukuran Kompetensi Jabatan;
  7. Evaluasi Kinerja;
  8. Pengangkatan, Kepangkatan dan Pemindahan PNS
  9. Pemberhentian PNS;
  10. Kesejahteraan PNS;
  11. Pembinaan hak dan kewajiban serta penghargaan PNS;
  12. Pengelolaan arsip dan dokumen kepegawaian;
  13. Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Daerah;
  14. Pelayanan internal BKD