Dengan berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance).

Sehingga konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang tersebut di antaranya penetapan Tugas dan Kewenangan PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) Pada Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 550/1 TAHUN 2013, ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2013. Pada saat Keputusan Gubernur Jawa Tengah ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 550/52/2011 tentang PPID Pada Badan Publik Di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah yang di tetapkan pada tanggal 22 Agustus 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TUGAS

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi.
  2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana.
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
  5. Pengujian konsekuensi.
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnnya.
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas nformasi publik.

FUNGSI

  1. Pengelolaan Informasi
  2. Dokumentasi arsip
  3. Pelayanan Informasi
  4. Pelayanan dan penyelesaian sengketa