Penetapan Informasi Publik

Dalam menentukan Informasi Publik diperlukan Penetapan yang disepakadi semua komponen yang ada dalam PPID Pembantu, yang dituangkan dalam Keputusan PPID Pembantu.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.

  1. Tahun 2023
  2. Tahun 2022
  3. Tahun 2021
  4. Tahun 2020
  5. Tahun 2019
  6. Tahun 2018
  7. Tahun 2017