Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 11. Tahun 2017 (PP No.11 Tahun 2017) dinyatakan bahwa :

Pengadaan CPNS :

• Dilaksanakan oleh Panselnas yang diketuai Kepala BKN dan Pansel Instansi yang diketuai oleh Pejabat yang berwenang
• Persyaratan pelamar usia s/d 35 tahun  dimungkinkan s/d 40 tahun untuk jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden
• Substansi Seleksi : Administrasi, Test TKD, TKB, dapat melakukan uji fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa
• Bagi pelamar yang lulus diangkat oleh PPK setelah ada pertimbangan teknis dan NIP oleh BKN
• Masa percobaan adalah 1 tahun  dan wajib ikut prajab terintegrasi 1x
• PNS wajib mengucapkan sumpah sesuai agama & aturan kepegawaian  kecuali yang harus mengucapkan janji