tupoksi

Tupoksi : Bidang PPP

TUPOKSI BIDANG PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PEGAWAI

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai  mempunyai tugas melaksanakan penyiapan  penyusunan kebijakan teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Formasi dan Pengembangan, jabatan Struktural, dan Pengembangan Jabatan Fungsional.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai melaksanakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Formasi dan Pengembangan;
  2. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Jabatan Struktural;
  3. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang jabatan Fungsional;
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai, membawahkan:

  1. Subbidang Formasi dan Pengembangan; (Layanan)
  2. Subbidang Jabatan Struktural; dan           (Layanan)
  3. Subbidang Jabatan Fungsional.                (Layanan)

Tugas Subbidang Formasi dan Pengembangan meliputi :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang Formasi dan Pengembangan;
  2. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan pembinaan teknis di Bidang Formasi dan Pengembangan;
  3. Menyiapkan bahan seleksi dan pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan pra jabatan dan wajib, diklat fungsional dan teknis lingkup nasional;
  4. Menyiapkan bahan penyusunan data dan formasi pegawai;
  5. Menyiapkan bahan pelaksanaan tugas dan ijin belajar;
  6. Menyiapkan bahan pengkoordinasian dan pengadaan pegawai Badan Layanan Umum Daerah;
  7. Menyiapkan bahan pengelolaan dan pengembangan pegawai;
  8. Menyiapkan bahan pelaksanaan ujian kedinasan;
  9. Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di lingkungan Badan; dan
  10. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

LAYANAN (DOWNLOAD)

Tugas Subbidang Jabatan Struktural meliputi :

  1. Meniyapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang Jabatan Struktural;
  2. Menyiapkan bahan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan pembinaan teknis di Bidang Jabatan Struktural;
  3. Menyiapkan bahan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT);
  4. Menyiapkan bahan seleksi dan pelantikan jabatan struktural;
  5. Menyiapkan bahan seleksi administrasi mutasi jabatan Struktural;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan konsep pola karir;
  7. Menyiapkan bahan seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;
  8. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dilingkungan Badan; dan
  9. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

LAYANAN (DOWNLOAD)

Tugas Subbidang Pengembangan Jabatan Fungsional meliputi :

  1. Meniyapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Jabatan Fungsional;
  2. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan pembinaan teknis di Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan dan penetapan mutasi kepegawaian Jabatan Fungsional Tertentu;
  4. Menyiapkan bahan administrasi pengangkatan Jabatan Fungsional Tertentu Jenjang Utama;
  5. Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dilingkungan Badan; dan
  6. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

LAYANAN    (DOWNLOAD)

Designed & Developed by Citraweb