tupoksi

Tupoksi : Bidang Pengembangan Kompetensi

TUPOKSI BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI

TUGAS: Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kompetensi. 

FUNGSI:

  1. Perumusan   kebijakan   terkait,   pelantikan   jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah, penetapan keputusan pemberian tugas belajar dan izin belajar, pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, pengiriman peserta pelatihan kepemimpinan, pelatihan dasar, dan pengembangan kompetensi  lainnya  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  2. Perumusan   kebijakan terkait pelantikan jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah, penetapan keputusan pemberian tugas belajar dan izin belajar, pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, pengiriman peserta pelatihan kepemimpinan, pelatihan dasar, dan pengembangan kompetensi  lainnya  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  3. Pengoordinasian    pelaksanaan    kebijakan    terkait, pelantikan jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah, penetapan keputusan pemberian tugas belajar dan izin belajar, pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, pengiriman peserta pelatihan kepemimpinan, pelatihan dasar, dan pengembangan kompetensi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Monitoring dan evaluasi terkait, pelantikan jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah, penetapan keputusan pemberian tugas belajar dan izin belajar, pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, pengiriman peserta pelatihan kepemimpinan, pelatihan dasar, dan pengembangan kompetensi  lainnya  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Pelaporan dan rekomendasi terkait, pelantikan jabatan fungsional, pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah, penetapan keputusan pemberian tugas belajar dan izin belajar, pelaksanaan ujian  dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat, pengiriman peserta pelatihan kepemimpinan, pelatihan dasar, dan pengembangan kompetensi  lainnya  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya

LAYANAN (DOWNLOAD)

Tugas Subbidang Jabatan Struktural meliputi :

  1. Meniyapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang Jabatan Struktural;
  2. Menyiapkan bahan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan pembinaan teknis di Bidang Jabatan Struktural;
  3. Menyiapkan bahan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT);
  4. Menyiapkan bahan seleksi dan pelantikan jabatan struktural;
  5. Menyiapkan bahan seleksi administrasi mutasi jabatan Struktural;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan konsep pola karir;
  7. Menyiapkan bahan seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;
  8. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dilingkungan Badan; dan
  9. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

LAYANAN (DOWNLOAD)

Tugas Subbidang Pengembangan Jabatan Fungsional meliputi :

  1. Meniyapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Jabatan Fungsional;
  2. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan pembinaan teknis di Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan dan penetapan mutasi kepegawaian Jabatan Fungsional Tertentu;
  4. Menyiapkan bahan administrasi pengangkatan Jabatan Fungsional Tertentu Jenjang Utama;
  5. Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dilingkungan Badan; dan
  6. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

LAYANAN    (DOWNLOAD)

SCAN
Info Layanan BKD Provinsi Jawa Tengah
Tawk.to Tawk. To