Tugas Belajar

Peraturan terkait
Keputusan pemberian, perpanjangan dan pemberhentian tugas belajar dapat diusulkan melalui website TBIB BKD Provinsi Jawa Tengah
- Bahwa Program Tugas Belajar diberikan kepada PNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam rangka peningkatan SDM Aparatur dan memenuhi kebutuhan tenaga profesional berbasis kompetensi;
- Setiap penunjukan atau pengangkatan peserta tugas belajar harus diusulkan oleh Kepala OPD kepada Gubernur Jawa Tengah c.q. Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sebelum mengikuti mata kuliah sesuai dengan kalender akademik resmi dari sekolah;
- Berdasarkan pada pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa lamanya masa tugas belajar dapat diperpanjang apabila akibat program studi yang ditentukan tidak bisa diselesaikan oleh PNS yang bersangkutan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
- Berdasarkan pada pasal 12 ayat (3) disebutkan bahwa permohonan perpanjangan masa tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala BKD dengan tembusan kepada pimpinan SKPD yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa tugas belajar;
- Berdasarkan pasal 17 huruf (e) disebutkan bahwa setiap PNS peserta tugas belajar wajib melaporkan kemajuan tugas belajar setiap semester kepada Gubernur Jawa Tengah c.q. Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah serta pimpinan SKPD selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak pengumuman hasil ujian akhir semester;
- Bahwa PNS tugas belajar yang telah menyelesaikan pendidikannya atau telah dinyatakan lulus (bukan setelah wisuda) harus bekerja kembali pada Instansi pengirim dan Kepala OPD mengusulkan pemberhentian tugas belajar selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sebelum berakhirnya masa tugas belajar;
- Guna tertib administrasi, kami lampirkan persyaratan administrasi penunjukan atau pengangkatan peserta tugas belajar, perpanjangan masa tugas belajar dan pemberhentian tugas belajar.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
UPLOAD FILE ASLI PADA EFILE
- SK CPNS
- SK PNS
- SK Jabatan
- SK Pangkat Terakhir
- Ijazah Transkrip Terakhir
- Penialian Prestasi Kerja 2 Tahun Terakhir
- Akreditasi Program Studi
- Surat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
PERSYARATAN ADMINISTRASI PENUNJUKAN ATAU PENGANGKATAN PESERTA TUGAS BELAJAR
- Surat permohonan perihal permohonan Surat Keputusan Tugas Belajar yang ditujukan kepada Gubernur c.q. Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah; Lihat/unduh
- Surat Rekomendasi dari Kepala OPD yang menerangkan bahwa program studi yang akan diambil merupakan kebutuhan OPD terkait;
- Surat keterangan telah diterima sebagai mahasiswa dari pihak sekolah;
- Surat pernyataan Suami/Istri/Orang Tua/Wali : Lihat/unduh
- Surat pernyataan pribadi : Lihat/unduh
- Jadwal akademik (masa studi/awal masuk kuliah s.d. lulus);
- Kurikulum/ Surat keterangan resmi lama studi dari sekolah;
- Surat keterangan sumber biaya dari pihak pemberi beasiswa;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
PERSYARATAN ADMINISTRASI PERPANJANGAN MASA TUGAS BELAJAR
1. Upload file asli pada e-file
- Keputusan Tugas Belajar;
- Keputusan Perpanjangan masa tugas belajar pertama (jika mengajukan perpanjangan masa tugas belajar yang kedua)
- SK Pangkat Terakhir;
2. Progress study (di ttd oleh pengusul dan diketahui oleh prodi) yang minimal menerangkan hal-hal sebagai berikut :
- Kondisi kegiatan perkuliahan peserta tugas belajar pada saat ini;
- Permasalahan/kendala yang dihadapi sehingga belum mampu menyelesaikan pendidikan sesuai jadwal yang sudah ditentukan;
- Rencana (jadwal) penyelesaian perkuliahan;
- Kesiapan untuk menyelesaikan pendidikan.
3. Surat resmi dari pihak sekolah, yang berisi antara lain :
- Kondisi kegiatan perkuliahan peserta tugas belajar pada saat ini;
- Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pendidikan.
4. Transkrip nilai/KHS (Kartu hasil Studi) persemester.
PERSYARATAN ADMINISTRASI PEMBERHENTIAN TUGAS BELAJAR DAN PENEMPATAN KEMBALI
1. Upload file asli pada e-file
- Keputusan Tugas Belajar;
- Keputusan Perpanjangan masa tugas belajar pertama (jika mengajukan perpanjangan masa tugas belajar yang kedua)
- SK Pangkat Terakhir;
2. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai dengan gelar yang diperoleh) jika ijazah belum diterbitkan; atau
3. Surat Keterangan dari Sekolah.
PERMOHONAN SURAT REKOMENDASI TUGAS BELAJAR
- Surat pengantar dari Instansi perihal permohonan Surat Rekomendasi Tugas Belajar yang ditujukan kepada Gubernur c.q. Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah;
- Surat Rekomendasi dari Kepala OPD yang menerangkan bahwa program studi yang akan diambil merupakan kebutuhan OPD terkait;
- Surat keterangan uraian tugas calon peserta tugas belajar yang di tandatangani oleh Kepala OPD;
- Surat keterangan sumber biaya dari pihak pemberi beasiswa.
PEMANFAATAN PASCA TUGAS BELAJAR (PROUD TO BE BACK PROGRAM)
- Proud To Be Back Program dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Pemberhentian Tugas Belajar diterbitkan.
- Ketentuan pelaksanaan Proud To Be Back Program dapat diakses melalui https://bit.ly/3CTp5Gx
- Laporan Proud To Be Back Program diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Pemanfaatan Pasca Studi (Si-PPs) https://sinaga.bkd.jatengprov.go.id/sipps/ pada menu Proud To Be Back dengan melampirkan surat pernyataan terlampir Lihat/unduh.