sub bidang page

Tugas Belajar


Menunjuk Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 85 Tahun 2010 jo. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2015 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

DOWNLOAD SYARAT/ALUR

  1. Bahwa Program Tugas Belajar diberikan kepada PNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam rangka peningkatan SDM Aparatur dan memenuhi kebutuhan tenaga profesional berbasis kompetensi;
  2. Setiap penunjukan atau pengangkatan peserta tugas belajar harus diusulkan oleh Kepala OPD kepada Gubernur Jawa Tengah c.q. Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sebelum mengikuti mata kuliah sesuai dengan kalender akademik resmi dari sekolah;
  3. Berdasarkan pada pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa lamanya masa tugas belajar dapat diperpanjang apabila akibat program studi yang ditentukan tidak bisa diselesaikan oleh PNS yang bersangkutan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  4. Berdasarkan pada pasal 12 ayat (3) disebutkan bahwa permohonan perpanjangan masa tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala BKD dengan tembusan kepada pimpinan SKPD yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa tugas belajar;
  5. Berdasarkan pasal 17 huruf (e) disebutkan bahwa setiap PNS peserta tugas belajar wajib melaporkan kemajuan tugas belajar setiap semester kepada Gubernur Jawa Tengah c.q. Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah serta pimpinan SKPD selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak pengumuman hasil ujian akhir semester;
  6. Bahwa PNS tugas belajar yang telah menyelesaikan pendidikannya atau telah dinyatakan lulus (bukan setelah wisuda) harus bekerja kembali pada Instansi pengirim dan Kepala OPD mengusulkan pemberhentian tugas belajar selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sebelum berakhirnya masa tugas belajar;
  7. Guna tertib administrasi, kami lampirkan persyaratan administrasi penunjukan atau pengangkatan peserta tugas belajar, perpanjangan masa tugas belajar dan pemberhentian tugas belajar.

PERSYARATAN ADMINISTRASI PENUNJUKAN ATAU PENGANGKATAN PESERTA TUGAS BELAJAR

  1. Surat permohonan perihal permohonan Surat Keputusan Tugas Belajar yang ditujukan kepada Gubernur c.q. Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah;
  2. Surat pengantar dari Instansi perihal permohonan Surat Keputusan Tugas Belajar yang ditujukan kepada Gubernur c.q. Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah;
  3. Surat Rekomendasi dari Kepala OPD yang menerangkan bahwa program studi yang akan diambil merupakan kebutuhan OPD terkait;
  4. Surat keterangan uraian tugas calon peserta tugas belajar yang di tandatangani oleh Kepala OPD;
  5. Surat keterangan telah diterima sebagai mahasiswa dari pihak sekolah;
  6. Surat pernyataan Suami/Istri/Orang Tua/Wali : Lihat/unduh
  7. Surat pernyataan pribadi : Lihat/unduh
  8. Jadwal akademik (masa studi/awal masuk kuliah s.d. lulus);
  9. Kurikulum/ Surat keterangan resmi lama studi dari sekolah;
  10. Surat keterangan sumber biaya dari pihak pemberi beasiswa;
  11. Surat tidak pernah dijatuhi hukuman displin;
  12. Upload file asli pada efile Ijazah terakhir 
  13. Upload file asli pada efile SK pangkat terakhir
  14. Upload file asli pada efile SK pengangkatan sebagai PNS 
  15. Upload file asli pada efile DP3/SKP 2 tahun terakhir

PERSYARATAN ADMINISTRASI PERPANJANGAN MASA TUGAS BELAJAR

  1. Surat pengantar dari Instansi perihal permohonan perpanjangan masa tugas belajar yang ditujukan kepada Gubernur c.q. Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, yang mencantumkan hal-hal sebagai berikut :
  1.  Surat resmi dari pihak sekolah, yang berisi antara lain :
  1. Transkrip nilai/KHS (Kartu hasil Studi) persemester.
  2. Upload file asli pada e-file Surat Keputusan Tugas Belajar;
  3. Upload file asli pada e-file Surat Keputusan Perpanjangan masa tugas belajar pertama (jika mengajukan perpanjangan masa tugas belajar yang kedua)
  4. Upload file asli pada e-file SK Pangkat Terakhir;

PERSYARATAN ADMINISTRASI PEMBERHENTIAN TUGAS BELAJAR DAN PENEMPATAN KEMBALI

  1. Surat pengantar dari Instansi perihal permohonan pemberhentian tugas belajar dan penempatan kembali yang ditujukan kepada Gubernur c.q. Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah;
  2. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai dengan gelar yang diperoleh) jika ijazah belum diterbitkan;
  3. Upload file asli pada efile Surat Keputusan Tugas Belajar 
  4. Upload file asli pada efile Surat Keputusan Perpanjangan pertama dan kedua (jika ada) 
  5. Transkrip nilai peserta tugas belajar;
  6. Upload file asli pada efile SK pangkat terakhir 

PERMOHONAN SURAT REKOMENDASI TUGAS BELAJAR

PERSYARATAN ADMINISTRASI 

  1. Surat pengantar dari Instansi perihal permohonan Surat Rekomendasi Tugas Belajar yang ditujukan kepada Gubernur c.q. Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah;
  2. Surat Rekomendasi dari Kepala OPD yang menerangkan bahwa program studi yang akan diambil merupakan kebutuhan OPD terkait;
  3. Surat keterangan uraian tugas calon peserta tugas belajar yang di tandatangani oleh Kepala OPD;
  4. Pengumuman atau surat keterangan resmi dari sekolah mengenai persyaratan yang mewajibkan melampirkan Surat Rekomendasi Tugas Belajar dari Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah;
  5. Surat keterangan sumber biaya dari pihak pemberi beasiswa;
  6. Surat tidak pernah dijatuhi hukuman displin;
  7. Upload file asli pada efile Ijazah terakhir 
  8. Upload file asli pada efile SK pangkat terakhir 
  9. Upload file asli pada efile SK pengangkatan sebagai PNS 
  10. Upload file asli pada efile DP3/SKP 2 tahun terakhir 

Designed & Developed by Citraweb