Sosialisasi Tindak Lanjut Diterbitkan Keputusan Gubernur Tentang Hukuman Disiplin Dan Ijin Perceraian ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Blog Single

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah melalui Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai menyelenggarakan Sosialisasi Tindak Lanjut Diterbitkan Keputusan Gubernur Tentang Hukuman Disiplin Dan Ijin Perceraian ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Acara diselenggarakan di Aula BKD Provinsi Jawa Tengah pada Kamis 24 Agustus 2023 yang dihadiri 79 orang yang terdiri dari Pejabat Struktural Sub Unit Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Acara Sosialisasi ini di buka langsung oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa tengah Ary Widiyantoro S.STP., M.Si didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Provinsi Jawa Tengah Kabul Sutriyono SH, M.H dan sebagai narasumber Agil Sarjono SH, M.H. Kegiatan Sosialisasi ini penting, karena selain sebagai wahana silaturahmi dan komunikasi, juga dapat menyamakan persepsi dalam mengimplementasikan norma standar dan prosedur, khususnya dalam penanganan kasus pelanggaran disiplin ASN dan Ijin Perkawinan dan Perceraian ASN.

Melihat data monitoring dan evaluasi dari tahun ke tahun, angka pelanggaran disiplin ASN dan angka perceraian ASN tercatat masih tinggi. Dengan bertambahnya jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara tidak langsung berpengaruh terhadap jumlah angka pelanggaran disiplin dan angka perceraian ASN. Hal tersebut menjadi tantangan bagi kita selaku atasan langsung, harus berupaya semaksimal mungkin untuk selalu meningkatkan disiplin dan kinerja dalam pelaksanaan tugas, yang didukung dengan sistem reward and punishment, yang artinya bahwa dalam pembinaan Pegawai selalu berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban ASN, dengan memberikan penghargaan bagi Pegawai yang berprestasi, dan sebaliknya perlu memberikan sanksi bagi yang melanggar disiplin. Penerapan peraturan disiplin PNS telah dilaksanakan secara konsisten terhadap beberapa PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dengan diberikan sanksi hukuman disiplin tingkat ringan, sedang dan berat bahkan sampai dengan pemberhentian sebagai ASN, di samping upaya-upaya peningkatan kesejahteraan Pegawai dari waktu ke waktu.

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan penyelesaian kasus kepegawaian tahun 2022 di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tercatat jumlah kasus pelanggaran disiplin PNS yang telah dijatuhi hukuman disiplin sebanyak 549 ASN, dengan rincian berdasarkan jenis hukuman tingkat ringan 350 PNS, tingkat sedang 195 ASN dan tingkat berat 2 ASN. Sedangkan jenis pelanggaran yang menonjol, yaitu mangkir 442 ASN, perceraian tanpa izin 16 PNS, asusila 5 ASN dan lain-lain 86 ASN yang sebagian besar adalah penyalahgunaan presensi seperti penggunaan FAKEGPS dan diabsenkan oleh orang lain. Selanjutnya berdasarkan penelitian terhadap naskah keputusan hukuman disiplin yang ditetapkan Pejabat Yang Berwenang, masih terdapat hal-hal yang perlu mendapatkan koreksi, terutama terkait redaksional, kewenangan serta substansi yakni kurang dalam menggali informasi dan mengungkap fakta dalam pemeriksaan atas indikasi pelanggaran disiplin.

Kepada seluruh peserta saya harapkan dapat memanfaatkan momentum Sosialisasi ini sebagai media konsultasi dan komunikasi untuk menyamakan persepsi dan mendiskusikan permasalahan yang mungkin dihadapi di lingkungan masing-masing, selanjutnya dapat meneruskan informasi dan pemahaman yang diperoleh kepada ASN di lingkungan Sub Unit kerja masing-masing. Selain itu pada kesempatan kali ini akan diserahkan SK hukuman disiplin dan Ijin Perceraian kepada Atasan Langsung masing-masing dan diharapkan sepulang dari tempat ini SK tersebut dapat segera diserahkan ke masing-masing ASN dimaksud selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah tanggal SK.

BERITA TERBARU

Designed & Developed by Citraweb