Pembinaan pencegahan paham radikalisme, penguatan wawasan kebangsaan dan Kode Etik ASN bagi CPNS tahun 2021

Blog Single

Semarang 21/09 Badan Kepegawaian daerah Provnsi Jawa Tengah Melalui bidang Pembinaan dan Kesejahteraan pegawai mengadakan kegiatan pembinaan pencegahan paham radikalisme, penguatan wawasan kebangsaan dan Kode Etik ASN, bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2021.

Peserta dan Narasumber
Pelaksanaan kegiatan pembinaan pencegahan paham radikalisme, penguatan wawasan kebangsaan dan Kode Etik ASN dilaksanakan secara daring dan luring yang diikuti oleh semua CPNS tahun 2021.

Hadir sebagai narasumber adalah Wakil Ketua Komisi A DPRD Prov. Jateng, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Berkesempatan membuka acara Kepala BKD Prov. Jateng Drs. Wisnu Zaroh,M.Si yang diwakili oleh Sekretaris Drs. Legiman, M.Si menyampaikan kegiatan ini adalah untuk menumbuh kembangkan pemahaman Pancasila sebagai Ideologi Negara, Pandangan Hidup dan Falsafah bangsa Indonesia serta penanaman wawasan kebangsaan serta memberikan pemahaman akan pentingnya menerapkan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sehingga dengan meningkatnya pemahaman dan penghayatan terhadap Pancasila sebagai Ideologi Negara, Pandangan Hidup, serta Falsafah Bangsa Indonesia, serta mengamalkan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dalam kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) Provinsi Jawa Tengah.



Meskipun Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, pulau-pulau dan adat-istiadat dimana banyak perbedaan tetapi cara pandangnya harus tetap sama yaitu wawasan kebangsaan dan wawasan nusantara. Terhadap bangsa-bangsa besar kita tidak boleh inferior, karena dari data sejarah bangsa kita juga memiliki karya besar, sehingga penting bagi kita untuk mempelajari sejarah.

Pesan Fuad Hidayat kepada CPNS :
Buktikan patriotisme dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat;Pilih influencer yang tidak anti nasionalisme;Perkuat nasionalisme dengan cara yang sesuai dengan cara-cara generasi milenial.



Sedangkan Rolly Rochmad Purnomo ST, MM, MSIS, Ph.D Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN menyampaikan tema Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.
KASN sebagai salah satu dari 4 (empat) pilar yang menangani Manajemen ASN selain KemenPAN-RB, BKN, LAN.
Fungsi pengawasan dari Komisi Aparatur Sipil Negara, data penjatuhan sanksi kode etik yang sudah dilakukan oleh KASN, pelanggaran terkait netralitas ASN menjadi kasus yang terbanyak.
Sesuai Pasal 4 UU No. 5 Tahun 2014, terdapat 15 nilai dasar ASN yang kemudian disarikan menjadi 7 nilai dasar (Core Values) “BERAKHLAK. Core Values tersebut nantinya akan menjadi nilai dasar dan kode etik tunggal yang digunakan pada semua instansi pemerintah, sedangkan untuk kode perilaku (contoh-contoh) perilaku disesuaikan dengan nilai-nilai organsiasi dan kearifan lokal setempat.


Sebagai Nasasumber ke tiga Agung Satrio Prakoso, SH, MH (Kabid Ideologi dan Kewaspadaan pada Bakesbangpol Prov. Jateng) dengan tema “Strategi Kontra Radikalisme di Kalangan ASN Jawa Tengah”
Menyampaikan Radikalisme merupakan salah satu ancaman wawasan kebangsaan selain intoleransi, terorisme dan hate speech. Radikalisme dan terorisme di kalangan pegawai (baik negeri maupun swasta) menyasar lewat dunia maya (medsos) sehingga patut untuk diwaspadai dengan baik, Kunci penting untuk memerangi radikalisme dan terorisme yaitu dengan cara bersatu, bersama mengenali dan melawannya.


Pesan Gubernur Jawa Tengah sangat tegas terhadap ASN yang berafiliasi dengan organisasi terlarang, akan dipecat jika terbukti ikut menjadi bagian dari organisasi tersebut.
Diakhir sambutannya Kepala BKD Prov. Jateng lewat Drs. Legiman, M.Si menyampaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai seorang Aparatur Sipil Negara, kita mempunyai tugas yang sangat penting yaitu: Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.





BERITA TERBARU

Designed & Developed by BKD Provinsi Jawa Tengah