UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH (UKPPI) (PERGUB 31 TAHUN 2013)
- UKPPI Terdiri Dari :
- Tingkat I, bagi PNS yang memiliki ijazah SLTP/SLTA/Diploma I.
- Tingkat II, bagi PNS yang memiliki ijazah Diploma II/III.
- Tingkat III, bagi PNS yang memiliki ijazah Diploma IV/S-1.
- Tingkat IV, bagi PNS yang memiliki ijazah S-2/S-3
- Persyaratan Peserta (DOWNLOAD SYARAT)
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
- Berstatus PNS dan diusulkan oleh Pimpinan SKPD;
- Memperoleh ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang terakreditasi atau izin penyelenggaraan dari lembaga yang berwenang dengan ketentuan :
- Paling rendah akreditasi B untuk pendidikan S-1 dan Diploma;
- Paling rendah akreditasi C untuk pendidikan S-2;
- Paling rendah izin penyelenggaraan untuk pendidikan S-3.
- Memiliki surat izin belajar atau surat keterangan belajar dari Gubernur Jawa Tengah, kecuali yang ijazahnya diperoleh sebelum diangkat sebagai Calon PNS;
- Lulus Ujian Peningkatan Pendidikan/memiliki Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik;
- Menduduki jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Telah menduduki pangkat/golongan ruang yang dipersyaratkan sebagaimana Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800/017480 tanggal 24 September 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2013, sebagai berikut :
- Paling rendah Juru Muda Tingkat I (I/b) bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Juru golongan ruang I/c; SMP
- Paling rendah Juru Tingkat I (I/d) bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a; SMA
- Paling rendah Pengatur Muda (II/a) bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b; D 2
- Paling rendah Pengatur Muda Tingkat I (II/b) bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Pengatur golongan ruang II/c; D 3
- Paling rendah Pengatur (II/c) bagi PNS yang pangkat pertamanya sebagai Calon PNS dengan pendidikan SLTA atau sederajat dan pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a; S 1
- Paling rendah Pengatur Tingkat I (II/d) bagi PNS yang pangkat pertamanya sebagai Calon PNS dengan pendidikan Sarjana Muda, Akademi atau Diploma III dan pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a; S1
- Paling rendah Penata Muda (III/a) paling singkat 1 (satu) tahun bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b; S2
- Paling rendah Penata Muda Tingkat I (III/b) paling singkat 1 (satu) tahun bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Penata golongan ruang III/c. S3.
Materi Ujian UKPPI:
- Tingkat I dan Tingkat II meliputi ujian dengan TMMK;
- Tingkat III meliputi ujian tertulis dan pembuatan karya tulis;
- Tingkat IV meliputi ujian tertulis, pembuatan karya tulis dan presentasi.
- Materi Ujian tertulis, meliputi :
Tes Kompetensi Dasar, meliputi :
Tes Wawasan Kebangsaan : 20 soal;
Ideologi
|
Politik
|
Ekonomi
|
Sosial dan Budaya
|
Hankam
|
Tes Intelegensi Umum : 20 soal;
Kemampuan Verbal
|
Kemampuan Kuantitatif
|
Kemampuan Penalaran
|
Tes Karakteristik Pribadi : 20 soal.
Kemampuan Beradaptasi
|
Pengendalian Diri
|
Semangat Berprestasi
|
Integritas
|
Inisiatif
|
- Tes Kemampuan Bidang meliputi :
- Pengetahuan perkantoran : 15 soal;
- Pengetahuan kepegawaian : 15 soal;
- Pengetahuan administrasi dan manajemen : 10 soal;
Tes Kemampuan Dasar dan Bidang diujikan dalam bentuk pilihan ganda sejumlah 100 soal dan dikerjakan dalam waktu 90 menit.
- Materi karya tulis harus memiliki keterkaitan antara pendidikan yang diperoleh dengan tugas pokok dan fungsi SKPD masing-masing peserta.
- Karya tulis untuk peserta Tingkat III dan IV akan dilaksanakan dengan membuat langsung pada komputer di tempat ujian setelah registrasi daftar hadir dan pengarahan. Setelah selesai pembuatan karya tulis peserta akan melaksanakan ujian TKD dan TKB.
- Pembobotan Penilaian Karya Tulis
No |
Penilaian |
Pembobotan % |
|
Struktur Penulisan Karya Tulis |
60 % |
2. |
Sistematika dan Estetika Penulisan Karya Tulis |
10 % |
3. |
Kesesuaian Isi Karya Tulis dengan Pendidikan yang diperoleh dengan tugas pokok dan fungsi SKPD masing-masing peserta |
30 % |
3. Struktur Penulisan Karya Tulis :
- Judul karya tulis
- Pendahuluan
- Latar belakang
- Ruang lingkup
- Maksud dan tujuan penulisan
- Pembahasan
- Penutup
- Kesimpulan
- Saran
Sedangkan presentasi karya tulis untuk peserta Tingkat IV akan diujikan setelah pembuatan karya tulis dan pelaksanaan TMMK melalui tes wawancara.
- HASIL UJIAN
- Batas nilai kelulusan peserta UKPPI sebagaimana Keputusan Gubernur Jateng Nomor 864/10217/2016 tanggal 24 November 2016 tentang Nilai Ambang Batas dan Pembobotan Nilai Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Provinsi Jawa Tengah dan Fasilitasi Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
- Nilai Ambang Batas dalam Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Provinsi Jawa Tengah ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut adalah sebagai berikut :
Materi |
Jml Soal |
Min Pass Grade |
Min Soal Benar |
TKD |
60 |
60 |
36 |
TKB |
40 |
60 |
24 |
Karya Tulis |
|
60 |
|
Presentasi |
|
60 |
|
- Pembobotan Nilai Tes Kemampuan Dasar dalam Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Provinsi Jawa Tengah ditetapkan sebagai berikut :
- Tingkat I dan Tingkat II
- 60 % untuk Tes Kompetensi Dasar (TKD);
- 40 % untuk Tes Kompetensi Bidang (TKB));
- Tingkat III
- 40 % untuk Tes Kompetensi Dasar (TKD);
- 30 % untuk Tes Kompetensi Bidang (TKB));
- 30 % untuk Tes Karya Tulis;
- Tingkat IV
- 40 % untuk Tes Kompetensi Dasar (TKD);
- 30 % untuk Tes Kompetensi Bidang (TKB));
- 15 % untuk Tes Karya Tulis;
- 15 % untuk Tes Wawancara Karya Tulis.
- Hasil ujian selanjutnya akan secara langsung diolah dengan aplikasi sistem TMMK.