UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH (UKPPI) (PERGUB 31 TAHUN 2013)

  1. UKPPI Terdiri Dari :
    1. Tingkat I, bagi PNS yang memiliki ijazah SLTP/SLTA/Diploma I.
    2. Tingkat II, bagi PNS yang memiliki ijazah Diploma II/III.
    3. Tingkat III, bagi PNS yang memiliki ijazah Diploma IV/S-1.
    4. Tingkat IV, bagi PNS yang memiliki ijazah S-2/S-3
  2. Persyaratan Peserta  (DOWNLOAD SYARAT)
    1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
  1. Berstatus PNS dan diusulkan oleh Pimpinan SKPD;
  2. Memperoleh ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang terakreditasi atau izin penyelenggaraan dari lembaga yang berwenang dengan ketentuan :
    1. Paling rendah akreditasi B untuk pendidikan S-1 dan Diploma;
    2. Paling rendah akreditasi C untuk pendidikan S-2;
    3. Paling rendah izin penyelenggaraan untuk pendidikan S-3.
  3. Memiliki surat izin belajar atau surat keterangan belajar dari Gubernur Jawa Tengah, kecuali yang ijazahnya diperoleh sebelum diangkat sebagai Calon PNS;
  4. Lulus Ujian Peningkatan Pendidikan/memiliki Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik;
  5. Menduduki jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
  6. Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  7. Telah menduduki pangkat/golongan ruang yang dipersyaratkan sebagaimana Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800/017480 tanggal 24 September 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2013, sebagai berikut :
  1. Paling rendah Juru Muda Tingkat I (I/b) bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Juru golongan ruang I/c; SMP
  2. Paling rendah Juru Tingkat I (I/d) bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a; SMA
  3. Paling rendah Pengatur Muda (II/a) bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b; D 2
  4. Paling rendah Pengatur Muda Tingkat I (II/b) bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Pengatur golongan ruang II/c; D 3
  5. Paling rendah Pengatur (II/c) bagi PNS yang pangkat pertamanya sebagai Calon PNS dengan pendidikan SLTA atau sederajat dan pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a; S 1
  6. Paling rendah Pengatur Tingkat I (II/d) bagi PNS yang pangkat pertamanya sebagai Calon PNS dengan pendidikan Sarjana Muda, Akademi atau Diploma III dan pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a; S1
  7. Paling rendah Penata Muda (III/a) paling singkat 1 (satu) tahun bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b; S2
  8. Paling rendah Penata Muda Tingkat I (III/b) paling singkat 1 (satu) tahun bagi PNS yang pangkatnya akan disesuaikan dengan ijazahnya menjadi Penata golongan ruang III/c. S3.

Materi Ujian UKPPI:

  1. Tingkat I dan Tingkat II meliputi ujian dengan TMMK;
  2. Tingkat III meliputi ujian tertulis dan pembuatan karya tulis;
  3. Tingkat IV meliputi ujian tertulis, pembuatan karya tulis dan presentasi.
  4. Materi Ujian tertulis, meliputi :

Tes Kompetensi Dasar, meliputi :

Tes Wawasan Kebangsaan                                   : 20 soal;

Ideologi

  1. Pancasila
  2. UUD 1945

Politik

  1. Sistem administrasi Negeri RI
  2. Sistem Pemerintahan Pusat dan Daerah
  3. Poltik Dalam Negeri
  4. Politik Luar Negeri

Ekonomi

  1. Sistem Perekonomian Nasional
  2. Kebijakan Fiskal dan Moneter

Sosial dan Budaya

  1. Sejarah Kebangsaan
  2. Masyarakat Madani

Hankam

  1. Wawasan Nusantara
  2. Sistem Pertahanan Keamanan

Tes Intelegensi Umum                                            : 20 soal;

Kemampuan Verbal

  1. Padanan kata/sinonim
  2. Lawan kata/antonim
  3. Analogi
  4. Pemahaman Wacana

Kemampuan Kuantitatif

  1. Deret angka
  2. Aritmatika
  3. Geometrika

Kemampuan Penalaran

  1. Penalaran logis
  2. Penalaran analitis

Tes Karakteristik Pribadi                                      : 20 soal.

Kemampuan Beradaptasi

  1. Berupaya memahami perubahan
  2. Memahami kebenaran pendapat orang lain

Pengendalian Diri

  1. Pengendalian emosi
  2. Bersikap tenang

Semangat Berprestasi

  1. Fokus pada tugas
  2. Kemauan meningkatkan kinerja

Integritas

  1. Kejujuran
  2. Konsistensi

Inisiatif

  1. Melakukan sesuatu tanpa menunggu perintah
  2. Mengantisipasi masalah
  1. Tes Kemampuan Bidang meliputi :
  • Pengetahuan perkantoran                                          : 15 soal;
  • Pengetahuan kepegawaian                                        : 15 soal;
  • Pengetahuan administrasi dan manajemen                : 10 soal;       

Tes Kemampuan Dasar dan Bidang diujikan dalam bentuk pilihan ganda sejumlah 100 soal dan dikerjakan dalam waktu 90 menit.

  1. Materi karya tulis harus memiliki keterkaitan antara pendidikan yang diperoleh dengan tugas pokok dan fungsi SKPD masing-masing peserta.
    1. Karya tulis untuk peserta Tingkat III dan IV akan dilaksanakan dengan membuat langsung pada komputer di tempat ujian setelah registrasi daftar hadir dan pengarahan. Setelah selesai pembuatan karya tulis peserta akan melaksanakan ujian TKD dan TKB.
    2. Pembobotan Penilaian Karya Tulis

No

Penilaian

Pembobotan %

  1.  

Struktur Penulisan Karya Tulis

60 %

2.

Sistematika dan Estetika Penulisan Karya Tulis

10 %

3.

Kesesuaian Isi Karya Tulis dengan Pendidikan yang diperoleh dengan tugas pokok dan fungsi SKPD masing-masing peserta

30 %

     

3. Struktur Penulisan Karya Tulis :

  1. Judul karya tulis
  2. Pendahuluan
  • Latar belakang
  • Ruang lingkup
  • Maksud dan tujuan penulisan
  1. Pembahasan
  2. Penutup
  • Kesimpulan
  • Saran

Sedangkan presentasi karya tulis untuk peserta Tingkat IV akan diujikan setelah pembuatan karya tulis dan pelaksanaan TMMK melalui tes wawancara.

  1. HASIL UJIAN
  1. Batas nilai kelulusan peserta UKPPI sebagaimana Keputusan Gubernur Jateng Nomor 864/10217/2016 tanggal 24 November 2016  tentang Nilai Ambang Batas dan Pembobotan Nilai Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Provinsi Jawa Tengah dan Fasilitasi Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
  2. Nilai Ambang Batas dalam Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Provinsi Jawa Tengah ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut adalah sebagai berikut :

Materi

Jml Soal

Min Pass Grade

Min Soal Benar

TKD

60

60

36

TKB

40

60

24

Karya Tulis

 

60

 

Presentasi

 

60

 

  1. Pembobotan Nilai Tes Kemampuan Dasar dalam Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Provinsi Jawa Tengah ditetapkan sebagai berikut  :
  1. Tingkat I dan Tingkat II
  1. 60 % untuk Tes Kompetensi Dasar (TKD);
  2. 40 % untuk Tes Kompetensi Bidang (TKB));
  1. Tingkat III
  1. 40 % untuk Tes Kompetensi Dasar (TKD);
  2. 30 % untuk Tes Kompetensi Bidang (TKB));
  3. 30 % untuk Tes Karya Tulis;
  1. Tingkat IV
  1. 40 % untuk Tes Kompetensi Dasar (TKD);
  2. 30 % untuk Tes Kompetensi Bidang (TKB));
  3. 15 % untuk Tes Karya Tulis;
  4. 15 % untuk Tes Wawancara Karya Tulis.
  1. Hasil ujian selanjutnya akan secara langsung diolah dengan aplikasi sistem TMMK.