Mekanisme untuk mutasi ke Pemprov Jawa Tengah yaitu harus mengikuti TES MUTASI (CAT Psikometri) dan Wawancara terlebih dahulu… 

Dan Syarat Administrasi yang harus dipenuhi (WAJIB) adalah :
1. Surat Ijin mengikuti Test Mutasi di ling Pemprov Jateng dari Instansi Asal yg ditandatangani oleh Kepala BKD ( utk PNS dari kab/kota/prov) / JPT Pratama di bidang kepegawaian/kepala biro kepegawaian/SDM (PNS dari instansi pusat/kementerian)
2. Bagi PNS dengan jabatan fungsional untuk melampirkan rekomendasi mutasi dari OPD tujuan Prov Jateng yang menyatakan ketersediaan formasi (bagi tenaga pendidik, rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah)
3. Permohonan Pribadi ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah u.p Kepala BKD (cantumkan alasan dan no HP) dengan persetujuan pasangan (suami/istri)
4. Fotocopi legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir (bagi yg belum pernah KP mohon melampirkan fotocopi legalisir SK CPNS dan PNS)
5. Fotocopi legalisir SK Jabatan Fungsional terakhir 
6. Fotocopi Penetapan Angka Kredit (PAK) trakhir bagi jabatan fungsional
7. Fotocopi Ijazah terakhir
8. Fotocopi Setifikat Pendidik (bagi Guru)
9. Fotocopi legalisir SKP 2 tahun terakhir
10. Surat pernyataan tidak menuntut jabatan dan sanggup ditempatkan di seluruh Perangkat Daerah di Wilayah Prov Jateng
11. Surat pernyataan bersedia ditelusuri rekam jejak di instansi asal, sesuai dengan kebutuhan
12. Bagi lulusan IPDN melampirkan SK Penempatan dari BKN 

Untuk informasi selanjutnya mengenai proses mutasi ke lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat menghubungi Panitia Mutasi Provinsi Jawa Tengah 0877-3292-0999 (hanya WA).

Silahkan klik link berikut untuk download contoh berkas pendukung :
1. Permohonan pribadi https://bit.ly/PermohonanPribadi 
2. Surat Pernyataan mutasi tanda tangan asli dan bermaterai asli, tidak boleh scan https://bit.ly/SuratPernyataanMutasiBKDJateng
3. Surat Pernyataan Rekam Jejak*Tanda tangan asli dan bermaterai asli, tidak boleh scan https://s.id/REKAMJEJAKFORMAT

KELENGKAPAN BERKAS TES MUTASI MASUK PROVINSI JAWA TENGAH 2023 : Download