sub bidang page

Pencantuman Gelar

Menunjuk Surat Kepala BKN nomor: 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022 Tanggal 18 November 2022 perihal Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi ASN (SIASN), dengan hormat disampaikan hal – hal sebagai berikut :

  1. Pencantuman Gelar adalah pemberian civil effect kepegawaian kepada PNS untuk menggunakan gelar atau pendidikannya dalam tugas – tugas kedinasannya yang telah memenuhi syarat untuk di update data pendidikan dan gelar pada Aplikasi SIASN (BKN) dan Simpeg (Pemprov Jateng);
  2. Dalam rangka peningkatan layanan kepegawaian, khususnya pencantuman gelar pada data Simpeg serta peremajaan data pada Aplikasi SIASN BKN, maka perlu menetapkan Mekanisme pengajuan Pencantuman Gelar Akademik bagi PNS di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
  3. Mekanisme Layanan Pencantuman Gelar Akademik/ Peningkatan Pendidikan pada data Simpeg serta layanan peremajaan data pada aplikasi SIASN BKN terdiri atas 2 (dua) kategori sebagai berikut :
    1. Pencantuman gelar akademik bagi PNS yang pangkatnya diatas pangkat/ gol minimal sesuai jenjang pendidikan dengan persyaratan:
      1. PNS yang Lulus program Tugas Belajar dan telah menyelesaikan pendidikannya, namun pangkatnya sudah diatas pangkat paling rendah dari jenjang Pendidikan yang diperolehnya;
      2. PNS yang telah mendapatkan Surat Keterangan Penggunan Gelar Akademik yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan pangkatnya sudah diatas pangkat paling rendah dari jenjang Pendidikan yang diperolehnya;
      3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 dan 2, dapat diajukan pada saat PNS telah dalam pangkat/ golongan paling rendah:
        1. Juru (I/c), untuk jenjang SLTP sederajat;
        2. Pengatur Muda (II/a), untuk jenjang SLTA sederajat;
        3. Pengatur (II/c), untuk jenjang D-3 sederajat;
        4. Penata Muda (III/a), untuk jenjang strata 1 (S-1) / Diploma IV (D-IV) sederajat;
        5. Penata Muda Tk I (III/b), untuk jenjang strata 2 (S-2) sederajat;
        6. Penata (III/c), untuk jenjang strata 3 (S-3) sederajat.
    2. Pencantuman gelar akademik bagi PNS yang pangkatnya dibawah pangkat/ gol minimal sesuai jenjang pendidikan dengan persyaratan:
      1. PNS yang Lulus program Tugas Belajar dan telah menyelesaikan pendidikannya, bagi yang pangkatnya masih dibawah pangkat paling rendah dari jenjang Pendidikan yang diperolehnya;
      2. PNS yang telah mendapatkan Surat Keterangan Penggunan Gelar Akademik yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, bagi yang pangkatnya masih dibawah pangkat paling rendah dari jenjang Pendidikan yang diperolehnya;
      3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 dan 2, dapat diajukan pada saat PNS minimal telah menduduki pangkat/ golongan terakhir sesuai jenjang pendidikan sebagai berikut :
        1. SLTP sederajat : 3 tahun 6 bulan pada Juru Muda Tk I (I/b);
        2. SLTA sederajat : 3 tahun 6 bulan pada Juru Tk I (I/d);
        3. D-3 sederajat : 3 tahun 6 bulan pada Pengatur Muda Tk I (II/b);
        4. S-1 sederajat : 3 tahun 6 bulan pada Pengatur Tk. I (II/d);
        5. S-2 sederajat : 3 tahun 6 bulan pada Penata Muda (III/a);
        6. S-3 sederajat : 3 tahun 6 bulan pada Penata Muda Tk.I (III/b).
      4. PNS Jabatan Pelaksana yang telah lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, dapat diajukan pada saat PNS telah menduduki pangkat/ golongan pada periode KP sesuai jenjang pendidikan sebagai berikut :
        1. SLTP sederajat : Juru Muda Tk I (I/b) paling singkat 1 (satu) tahun;
        2. SLTA sederajat : Juru Tk I (I/d) paling singkat 1 (satu) tahun;
        3. D-3 sederajat : Pengatur Muda Tk I (II/b) paling singkat 1 (satu) tahun;
        4. S-1 sederajat : Pengatur (II/c) paling singkat 1 (satu) tahun, bagi yang pengangkatan pertama sebagai CPNS dengan Pendidikan SLTA atau sederajat;
        5. S-1 sederajat : Pengatur Tk. I (II/d) paling singkat 1 (satu) tahun, bagi yang pengangkatan pertama sebagai CPNS dengan Pendidikan Diploma III atau sederajat;
  4. Sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, bahwa kewenangan pengusulan layanan peremajaan melalui SIASN hanya dapat dilakukan oleh Kasubag TU SKPD dan Kasubag TU cabang dinas pedidikan  dengan alur Pencantuman Gelar di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut :

 

  1. Mohon pastikan bagi PNS masuk layanan peremajaan sesuai kebutuhan :
    • Layanan Pencantuman Gelar : Update data pendidikan
    • Layanan Pendidikan : Ralat Pendidikan
  2. Mohon untuk memastikan seluruh dokumen pengajuan pencantuman gelar sudah terupload pada  E - file dengan ketentuan ukuran berkas maksimal 700kb. Dokumen yang dipersyaratkan sebagai berikut :
    1. Ijazah + Transkip Nilai (yang akan diajukan untuk pencantuman gelar);
    2. Akreditasi Program Studi (saat pengajuan Ibel/ Lulus);
    3. SK TB lengkap (SK Beri, SK Perpanjangan, dan SK Henti)
    4. Surat IB/ Surat Keterangan Belajar/ Surat Keterangan OPD (bagi ijazah yang diperoleh sebelum diangkat CPNS;
    5. Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik;
    6. SK CPNS;
    7. SK PNS;
    8. SK KP terakhir;
    9. SK Jabatan Fungsional;
    10. SKP 2 tahun terakhir.

Menu Download

  • Tahapan Pencantuman Gelar dan Pendidikan : Download
  • Tahapan Peremajaan data melalui notif WA : Download

Designed & Developed by Citraweb