sub bidang page

Ijin Belajar

DASAR HUKUM :
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Izin Belajar, Penggunan Gelar Akademik dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

(PERGUB NO. 13 TAHUN 2013)

SYARAT DAN KETENTUAN :(DOWNLOAD SYARAT/ALUR)

  1. Izin Belajar adalah izin yang diberikan oleh Gubernur kepada PNS yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri;
  2. PNS yang akan mengikuti pendidikan formal, wajib memperoleh izin belajar dari Gubernur;
  3. Untuk memperoleh izin belajar PNS harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterima di Perguruan Tinggi;
  4. Memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi PNS;
  5. Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir;
  6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  7. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS;
  8. Ijazah sebelumnya telah mendapat pengakuan dalam administrasi kepegawaian;
  9. Bagi pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pejabat pengawas, bidang pendidikan yang diikuti sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan;
  10. Bagi pejabat pelaksana, bidang pendidikan yang diikuti sesuai kualifikasi pendidikan sebagaimana yang ditentukan dalam jabatan pelaksana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  11. Bagi pejabat fungsional, bidang pendidikan yang diikuti sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan;
  12. Program pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang telah mendapat akreditasi atau izin penyelenggaraan dari lembaga yang berwenang dengan akreditasi paling kurang B atau baik sekali; lampiran SE Akreditasi : Lihat/unduh
  13. Program pendidikan yang diikuti bukan merupakan pendidikan jarak jauh atau kelas jauh, kecuali Universitas Terbuka atau pendidikan jarak jauh yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  14. Kegiatan pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
  15. Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
  16. Tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

Untuk mepercepat dan mempermudah proses pengajuan Izin Belajar bagi PNS di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah telah mengembangkan Sistem Informasi pengajuan Izin Belajar yang dapat diakses pada menu Izin Belajar di aplikasi https://sinaga.bkd.jatengprov.go.id/ Terhitung mulai bulan Januari 2022, seluruh layanan Pengajuan Izin Belajar hanya dilayani melalui Aplikasi Izin Belajar

BERKAS IZIN BELAJAR :

 NO DOKUMEN KETERANGAN
1. SK CPNS dan SK PNS Diupload pada Aplikasi E-File
2. SK Pangkat Terahir Diupload pada Aplikasi E-File
3. SK Jabatan Terakhir Diupload pada Aplikasi E-File
4. SKP dan Penilaian Kerja 1 Tahun Terahir Diupload pada Aplikasi E-File
5. Surat Ijin Belajar Pendidikan Terahir Diupload pada Aplikasi E-File
6. Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik Pendidikan Terahir Diupload pada Aplikasi E-File
7. Surat Permohonan Ybs bermaterai (Download) Diupload pada Aplikasi Ijin Belajar 
8. Jadwal Kuliah dari Perguruan Tinggi Diupload pada Aplikasi Ijin Belajar
9. Akreditasi Program Studi Diupload pada Aplikasi Ijin Belajar
10. Surat Pengumuman diterima Perguruan Tinggi Diupload pada Aplikasi Ijin Belajar


PROSEDUR IJIN BELAJAR

 

Buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi TBIB (Ijin Belajar) dapat di Download

Video Penggunaan Aplikasi TBIB (Ijin Belajar)

Video Verifikasi Aplikasi TBIB (Ijin Belajar)

VIDEO IJIN BELAJAR

Designed & Developed by BKD Provinsi Jawa Tengah