Pelaksanaan dan Penyampaian Daftar Nominatif Calon Peserta Talent Scouting Jabatan Administrator (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Blog Single

Berdasarkan Pengumuman Gubernur Jawa Tengah 821.0/2277 tanggal 11 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan dan Penyampaian Daftar Nominatif Calon Peserta Talent Scouting Jabatan Administrator (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,disampaikan sebagai berikut :
  1. PNS yang telah mendaftar dan dinyatakan lulus seleksi Administrasi serta berhak untuk mengikuti tahapan Seleksi Uji Kompetensi Teknis yang nominatif namanya sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan Ketua Tim Pengarah Nomor 821.2/792/2023 Tanggal 3 November 2023 tentang Penetapan PendaftarTalent Scouting Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi;
  2. Selanjutnya kami mengundang PNS tersebut untuk mengikuti Seleksi Uji Kompetensi Teknis, dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Waktu dan Tempat Pelaksanaan :

      No.

      Hari/Tanggal

      Sesi

      Waktu

      Tempat

      1.

      Selasa, 07 November 2023

      Sesi I

      Pukul 07.00 WIB s.d. Selesai

      Gedung TMMK BKD Provinsi Jawa Tengah,

      Komplek BPSDMD Provinsi Jawa Tengah,

      Jl. Setiabudi Nomor 201 A, Srondol Semarang

      Sesi II

      Pukul 10.30 WIB s.d. Selesai

      Sesi III

      Pukul 14.00 WIB s.d. Selesai

      2.

      Rabu, 08 November 2023

      Sesi I

      Pukul 07.00 WIB s.d. Selesai

      Sesi II

      Pukul 10.30 WIB s.d. Selesai

      Sesi III

      Pukul 14.00 WIB s.d. Selesai

      3.

      Kamis, 09 November 2023

      Sesi I

      Pukul 07.00 WIB s.d. Selesai

      Catatan : harap hadir tepat waktu 

    2. Jadwal Seleksi Uji Kompetensi Teknis masing-masing peserta sesuaiyang tertera pada Kartu Tanda Peserta, dapat dicetak secara online mulai tanggal 03 November 2023 melalui website : bkd.jatengprov.go.id/talentscouting2023

    3. Peserta Wajib membawa Kartu Tanda Peserta dan Dokumen Asli Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- yang sudah ditandatangani dan diketahui oleh Kepala OPD/UPT/Cabang Dinas; 
    4. Peserta dilarang membawa Handphone (HP), Flashdisk (atausejenisnya), alat tulis, buku-buku dan catatan lainnya;
    5. Panitia tidak menyediakan tempat penitipan barang;
    6. Pakaian Peserta sesuai dengan PDH yang berlaku pada hari tersebut di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.   
  3. Perlu kami sampaikan, kepada masyarakat dan PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memiliki data/informasi berkaitan dengan integritas PNS yang telah lolos seleksi administrasi dan diundang untuk mengikuti Seleksi Uji Kompetensi Teknis dapat disampaikan kepada Sekretariat Tim Pelaksana mulai tanggal 07 s.d. 24 November 2023 melalui email jabatan.bkd.jatengprov@gmail.com;
  4. Informasi dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan tahapan Seleksi Uji Kompetensi Teknis akan disampaikan oleh Tim Pelaksana pada saat pelaksanaan Seleksi Uji Kompetensi Teknis;
  5. Peserta yang dinyatakan telah terbukti melakukanpelanggaran/melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tim Pelaksana, ditentukan :
    a. Akan diproses dan diberikan sanksi/hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
    b. Tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti tahapan seleksi Talent Scouting selanjutnya;
    c. Tidak diperkenankan untuk dapat mengikuti Talent Scouting padatahun berikutnya;
  6. Keputusan Panitia berlaku mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
    Demikian untuk menjadikan maklum.
     
    • NOMINATIF PNS YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI TALENT SCOUTING TAHUN 2023 : Lihat/unduh

 


 

BERITA TERBARU

Designed & Developed by Citraweb