Rakor Pembahasan Perencanaan Kebutuhan Dan Penyelesaian Permasalahan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Yang Bertugas Di Unit Kerja Yang Tidak Memiliki Fasilitas Pelayanan Kesehatan Di Lingkungan Pemprov Jateng

Blog Single

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah melalui Bidang Mutasi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan Perencanaan Kebutuhan Dan Penyelesaian Permasalahan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Yang Bertugas Di Unit Kerja Yang Tidak Memiliki Fasilitas Pelayanan Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Acara yang diselenggarakan selama 2 hari  mulai tanggal 11- 12 Juli 2023 bertempat di Aula Cabang Dinas ESDM Wilayah Ungaran-Telomoyo, Jalan Adisucipto No.24 Kota Salatiga.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ary Widiyantoro, S.STP., M.Si. Plt. Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, turut hadir Direktur Perencanaan Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Pimpinan Komisi A, DPRD dan Narasumber Biro Organisasi Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya Ary menyampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah selesai melaksanakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Formasi 2022. Dari Jumlah Kebutuhan Formasi 145 Orang, 103 Orang dinayatakan lulus seleksi tahap akhir,  4 mengundurkan diri, sehingga jumlah yang terisi 99 Orang. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan sejumlah 99 Orang tersebut terdistribusi dalam 7 Perangkat Daerah, diantaranya Dinas Kesehatan sejumlah 9 Orang, RSUD Dr. Moewardi sejumlah 51 Orang, RSUD Kelet sejumlah 2 Orang, RSUD Margono sejumlah 11 Orang, RSUD Tugu sejumlah 22 Orang dan RSJD Soedjarwadi sejumlah 4 Orang. Saat ini seluruh Tenaga Kesehatan yang diterima sudah bertugas di tempat tugas masing-masing dan sedang dijadwalkan penandatanganan Perjanjian Kerja antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Formasi 2022.

Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengusulkan kebutuhan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sejumlah 2.210 (dua ribu dua ratus sepuluh) formasi dengan rincian 1500 (seribu lima ratus) Formasi Guru, 279 Formasi Tenaga Kesehatan dan 431 Formasi Tenaga Teknis. Usulan tersebut kami sampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi melalaui Surat Gubernur Jawa Tengah nomor : 871/135 tanggal 28 April 2023 Hal Usul Kebutuhan ASN Formasi PPPK Tahun 2023. Penyampaian usulan dilapirkan dokumen-dokumen lainnya termasuk Rincian Usulan, Peta Jabatan dan Surat Kesanggupan Pembayaran Gaji, Tunjangan dan Pengembangan Kompetensi Pegawai.

Pada saat ini, penyampaian hasil penyusunan kebutuhan ASN dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Modul perencanaan pada SIASN ini sebenarnya ada kemiripan dengan E-Formasi yang sudah dikembangkan oleh Kementerian PAN & RB dalam proses pengusulan kebutuhan tambahan usulan formasi dalam pengadaan CASN. Diharapkan nantinya aplikasi SIASN ini lebih rinci dalam menggambarkan kebutuhan pegawai, struktur oraganisasi dan kondisi real pegawai yang selalu update setiap saat dan terkoneksi dengan pergerakan administrasi kepegawaiannya seperti pegawai yang pensiun, maupun mutasi  dapat langsung terupdate karena satu kesatuan dengan system SIASN.

Dengan penggunaan SISAN sebagai modul perencanaan penyusunan kebutuhan ASN maka penyusunan kebutuhan, jumlah dan jenis jabatan ASN berdasarkan pada Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK) dan Peta Jabatan di masing-masing unit organisasi. Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK) dan Peta Jabatan menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan ASN untuk setiap jenjang jabatan sehingga dapat memetakan kebutuhan ASN dan Pendayagunaan ASN.

Akan tetapi penggunaan SIASN dalam penyusunan kebutuhan ASN masih terdapat beberapa kendala, diantaranya :

  • Pengusulan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan merujuk pada data Rencana Kebutuhan (Renbut) dari Kementerian Kesehatan dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK);
  • Dalam Renbut dan SISDMK hanya mengakomodir Tenaga Kesehatan yang bekerja dalam Fasilitasi Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) baik negeri maupun swasta.
  • Tidak terdapatnya peta jabatan diluar Fasyankes, seperti Terapi Wicara dan Terapi Okupasi, tidak terdapat peta jabatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan padahal dibutuhkan di Pusat Layanan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dan Tenaga Kesehatan lainnya seperti di Panti milik Dinas Sosial dll.

BERITA TERBARU

Designed & Developed by BKD Provinsi Jawa Tengah