Rapat Forum Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 Dalam Rangka Penyusunan Renstra BKD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026

Blog Single

Semarang, 28/2 Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Forum Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 Dalam Rangka Penyusunan Renstra BKD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026.

Acara yang digelar di Aula BKD tersebut dibuka langsung oleh Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah Drs. Wisnu Zaroh, M.Si yang sekaligus menyampaikan rancangan Renstra BKD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026. Wisnu menyampaikan maksud Forum PD adalah untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, program dan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran dalam rancangan Renstra PD serta bertujuan untuk memperoleh penajaman, klarifikasi dan penyepakatan tentang Isu Strategis, tujuan dan sasaran jangka menengah, strategi dan kebijakan pelayanan, program dan kegiatan prioritas, dan indikator kinerja yang mengacu pada tujuan dan sasaran rancangan RPD.

Disampaikan Wisnu Zaroh, Renstra BKD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 mengacu dan mendukung pada kebijakan pembangunan daerah tahun 2024-2026 yaitu pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang dinamis. Dalam paparannya, Wisnu menyampaikan 7 (tujuh) isu strategis yang menjadi perhatian BKD pada tahun 2024-2026 diantaranya:

1. Terbatasnya jumlah SDM Aparatur

Tingginya gelombang pensiun ASN tidak diimbangi dengan jumlah ASN yang diterima dari jalur pengadaan murni, ditambah dengan kebijakan penerimaan CASN yang selalu berubah-ubah setiap tahunnya;

2. Penghapusan Non ASN

Rencana penghapusan tenaga non ASN yang belum ada kejelasan arah kebijakannya, sedangkan keberadaan non ASN sangat menopang kinerja semua OPD di Provinsi Jawa Tengah;

3. Peningkatan Kompetensi

Perlunya Optimalisasi peningkatakan kompetensi melalui jalur pendidikan dari sisi kualitas maupun kuantitas dengan fokus pada rumpun keilmuan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah untuk pendidikan dalam dan luar negeri baik untuk jenjang Magister maupun Doktoral;

4. Pengembangan Karir

Pengembangan karir ASN belum berjalan optimal, seiring tingginya dinamika kebijakan di tingkat pusat yang berdampak di daerah seperti penyederhanaan birokrasi dan perubahan regulasi yang begitu cepat.;

5. Penilaian Kompetensi

Belum tersedianya profil ASN berbasis kompetensi dan hasil penilaian kompetensi belum sepenuhnya dijadikan dasar dalam pengembangan karir ASN

6. Penilaian Kinerja

Penilaian kinerja individu belum mampu memotret kinerja riil ASN, dan belum terintegrasi dengan kinerja organisasi serta belum dijadikan sebagai dasar dalam pengembangan karir;

7. Sistem Informasi

Perlunya peningkatan kualitas sistem informasi Layanan kepegawaian dari sisi sarana dan prasarana, infrastruktur, jaringan, sekuritas, dan pencanangan penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Berangkat dari isu strategis tersebut, BKD Provinsi Jawa Tengah mempunyai arah kebijakan tahunan yaitu pada:

a. Tahun 2024

Perbaikan Tata Kelola Manajemen ASN melalui Peningkatan Kompetensi, Penyempurnaan Manajemen Talenta, Integrasi sistem Manajemen Kinerja, dan Restrukturisasi Sistem Informasi

b. Tahun 2025

Peningkatan Tata Kelola Manajemen ASN berbasis Human Capital Development Plan (HCDP), Integrasi Sistem Manajemen Talenta, Penyediaan Profil ASN berbasis kompetensi, Perbaikan Tata Kelola Sistem Informasi menuju single base data kepegawaian.

c. Tahun 2026 

Optimalisasi Manajemen ASN melalui Optimalisasi pengembangan karir berbasis Career Path dalam kerangka Manajemen Talenta, Penyelarasan sistem reward and punishment dan pencanangan penggunaan Artificial intelligent dalam Layanan kepegawaian

Pada akhir paparannya, Wisnu Zaroh menyampaikan bahwa harapannya BKD Provinsi Jawa Tengah di masa Renstra 2024-2026 dapat mewujudkan Sistem Informasi Terintegrasi yang mengintegrasikan aplikasi-aplikasi yang sudah dimiliki BKD menjadi satu sistem yang dapat memudahkan layanan kepegawaian di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sehingga dapat mewujudkan sasaran pembangunan daerah yaitu, tata kelola pemerintahan yang dinamis.

Hadir sebagai narasumber dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah diantaranya Drs. H. Soenarno, Hj. Irna Setyawati, SE, MM, dan Ayuning Sekar Suci, B.Bus MIB/MA yang menyampaikan apresiasi kepada BKD Provinsi Jawa Tengah karena berhasil membawa nama baik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan mendapatkan nilai Sangat Baik dalam Penilaian Sistem Merit. Pada intinya, legislatif sangat mendukung langkah BKD Provinsi Jawa Tengah untuk mewujudkan birokrasi yang handal dan berintegritas. Kemudian anggota DPRD berpesan agar BKD Provinsi Jawa Tengah juga turut mengawal Implementasi Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota agar memberikan dampak yang lebih luas.

Hadir pula secara daring, narasumber dari Universitas Gadjah Mada, Dra. Ambar Teguh Dwi Sulistyani, M.Si, yang menyampaikan materi “Mewujudkan Meritokrasi di Instansi Pemerintah”. Ambar menyampaikan urgensi penerapan Sistem Merit di Lingkungan Instansi Pemerintah untuk mewujudkan good governance yang berkaitan erat dengan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, bukan lagi berdasarkan Daftar Urutan Kepangkatan dan inti dari Sistem Merit itu sendiri adalah Penempatan dalam Jabatan, yaitu bagaimana BKD sebagai Instansi yang membidangi kepegawaian dapat menempatkan talenta-talenta yang ada di Pemprov Jawa Tengah dengan baik.

Turut hadir pula sebagai peserta yaitu perwakilan dari OPD di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah, perwakilan dari BKD/BKPP/BKPSDM Kabupaten/Kota di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah serta para Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional dan Pelaksana di Lingkungan BKD Provinsi Jawa Tengah yang memberikan masukan dan saran untuk catatan dan perbaikan Renstra BKD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026.

BERITA TERBARU

Designed & Developed by BKD Provinsi Jawa Tengah