Per 2 Agustus 2022 usulan Karpeg seluruh ASN akan digantikan dengan Kartu ASN Virtual

Blog Single

Semarang 13/9 Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Edaran Kepala BKN nomor 16 tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022 perihal Penetapan Kartu ASN Virtual. Kartu Aparatur  Sipil  Negara  Virtual  yang  selanjutnya disebut  Kartu  ASN  Virtual  merupakan  identitas  bagi Pegawai  Negeri  Sipil  (PNS)  atau Pegawai Pemerintah dengan  Perjanjian  Kerja  (PPPK) yang berlaku  selama  yang  bersangkutan  menjadi Aparatur Sipil Negara.

Kartu ASN  Virtual  mempunyai  fungsi  sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian dan Kartu  ASN  Virtual  berlaku  selama  pemegang  kartu  berstatus PNS atau PPPK.

Sejak ditetapkannya Surat Kepala BKN nomor 16 tahun 2022, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak perlu mengusulkan Penerbitan Kartu Pegawai ke Badan Kepegawaian Daerah, mulai tanggal 2 Agustus 2022, BKN tidak lagi memproses usulan Karpeg seluruh ASN dan akan digantikan dengan Kartu ASN Virtual.

ASN Prov. Jateng
Bagi ASN Prov. Jateng yang telah mengusulkan Kartu Pegawai ke Badan Kepegawaian Daerah s.d 2 Agustus 2022 dan belum kami proses ke BKN, maka proses selanjutnya cukup membuat Kartu Virtual ASN dengan cara mengakses aplikasi mySAPK BKN atau link https://mysapk.bkn.go.id dengan mengikuti buku petunjuk pembuatan Kartu Virtual ASN sebagaimana terlampir. (DOWNLOAD)

Yg perlu dipersiapkan :

  • File Foto berwarna, size maks. 2 MB,
  • Berlatar belakang transparan;
  • Pakaian (Kheki, Batik, Lurik atau Putih polos)
  • Format file png
  • Resolusi 450 x 575 pixel.

Mekanisme Penetapan dan Perolehan Kartu ASN Virtual sebagai berikut :

  1. PNS dan PPPK memastikan status kepegawaian serta melakukan pemutakhiran data dan dokumen Keputusan Pengangkatan  sebagai  PNS  atau  Keputusan  Pengangkatan sebagai PPPK di Aplikasi mySAPK BKN;
  2. Sebagai bahan  kelengkapan,  dalam  pemutakhiran  data  dan dokumen  sebagaimana  dimaksud  di atas  dilengkapi dengan foto diri berlatar belakang transparan;
  3. Kepala Badan  Kepegawaian  Negara  menerbitkan  Kartu  ASN Virtual melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara;
  4. Kartu ASN  Virtual  dapat  diakses  dan  diunduh  oleh  pegawai Aparatur  Sipil  Negara  yang  bersangkutan  melalui  mySAPK.

Ketentuan Lain-Lain :
PNS atau PPPK yang diangkat sebelum tanggal 2 Agustus 2022, penerbitan Kartu ASN Virtual dilakukan pada bulan Juli 2022, sedangkan yang diangkat setelah tanggal 2 Agustus 2022, penerbitan Kartu  ASN  Virtual  mengikuti  bulan  penetapan keputusan pengangkatan PNS atau PPPK;
Perolehan Kartu  ASN  Virtual  bagi  PNS  yang  diangkat  lebih  dari  1 (satu) tahun dapat dilakukan apabila proses pengangkatan menjadi PNS  telah  dilakukan  sesuai  ketentuan  peraturan perundang- undangan;Kartu ASN Virtual tidak berlaku bagi PNS yang diberhentikan atau PPPK yang diberhentikan atau telah berakhir masa perjanjian kerjanya;
Dalam masa  transisi,  Kartu  Pegawai  Negeri  Sipil  (KARPEG)  atau Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) tetap berlaku dan dapat digunakan  dalam  proses  administrasi  kepegawaian  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk Kartu Suami (Karsu) dan Kartu Istri (Karis) masih tetap mengusulkan sebagaimana aturan yang ada.

BERITA TERBARU

Designed & Developed by BKD Provinsi Jawa Tengah