Bimtek Pembinaan Disiplin bagi Pengelola Kepegawaian Kab/Kota dan Cabdin Dinas PDK

Blog Single

Solo 24/08 Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah melalui Bidang Pembinaan dan Keejahteraan Pegawai melaksanakan Bimbingan Teknis Pembinaan Disiplin PNS tahun 2022.

Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari dari senin sampai dengan Rabu, 22 -24 Agustus 2022 bertempat di SMKN 4 Surakarta.

Dalam kesempatan pembukaan acara, Kepala BKD Prov. Jateng Drs. Wisnu Zaroh, Msi, melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Kabul Sutriono, SH, MH menyampaikan Bimbingan Teknis Pembinaan Disiplin PNS dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas Sumber Daya Manusia Aparatur, khususnya bagi pengelola kepegawaian dalam penyelesaian pelanggaran disiplin PNS untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan birokrat yang berintegritas. Dan bertujuan untuk mewujudkan persamaan persepsi dalam penyelesaian permasalahan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, khususnya yang terkait dengan aspek pembinaan disiplin PNS.

Peserta dan Narasumber
Peserta Bimbingan Teknis terdiri dari Pejabat Struktural / Sub Koordinator BKD / BKPP / BKPPD / BKPSDM  / BKPSDMD se Jawa Tengah, Kasubbag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d. XIII, dan Pengelola Kepegawaian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, dengan jumlah peserta 50 (lima puluh) orang.

Sedangkan Nara sumber adalah :

  1. Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh dengan tema Integritas dan Profesionalitas ASN Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik. Disampaikan bahwa Integritas dan Profesionalitas harus selalu ada didalam benak ASN, Integritas yaitu Bertindak konsisten sesuai dengan nilai-nilai dan kebijakan organisasi serta kode etik profesi, walaupun dalam keadaan yang sulit untuk melakukan ini. Dengan kata lain, “satunya kata dengan perbuatan”. Mengkomunikasikan maksud, ide dan perasaan secara terbuka, jujur dan langsung sekalipun dalam negosiasi yang sulit dengan pihak lain. Profesional yaitu Mempunyai kompetensi-kompetensi tertentu yang menjadi dasar kinerjanya. Sebagaimana Amanat UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dimana Profesionalisme bergantung pada 3 faktor, yaitu : KOMPETENSI yaitu Pendidikan, Keterampilan, Pengalaman, INTEGRITAS yaitu Disiplin, Jujur, Adil Loyal serta KINERJA yaitu Prestasi yang diberikan seseorang atas unjuk kerja yang dicapainya. Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar  Negara Republik  Indonesia Tahun 1945.

     
  2. Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Herda Helmijaya (Direktur Gratifikasi & Pelayanan Publik) dan Sugiarto (Asesor Kompetensi LSP KPK) dengan Tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Kalangan ASN” disampaikan bahwa Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/ orang lain (perseorangan/korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara; Korupsi dirumaskan menjadi 7 (tujuh) jenis besar yaitu: kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap-menyuap, dan benturan kepentingan dalam pengadaan; Integritas menjadi faktor yang penting untuk dimiliki setiap ASN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. GRATIFIKASI YANG MEREKA BERIKAN AKAN DICATAT DALAM PEMBUKUAN MEREKA SEBAGAI PIUTANG BUDI DAN TERCATAT DI PEMBUKUAN KITA SEBAGAI HUTANG BUDI DAN BEBAN ATAS KEWENANGAN

     
  3. Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh Dwi Haryono, S.H dengan Tema ““Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Perka BKN Nomor 6 Tahun 2022” disampaikan bahwa Pelanggaran disiplin PNS bukanlah delik aduan sehingga setiap atasan langsung yang mengetahui/mendapat informasi dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya wajib menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan;  Atasan langsung yang melakukan pembiaran pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, akan mendapatkan hukuman disiplin yang lebih berat; Dalam hal PNS yang menduduki JPT, Jabatan Administrator, JabatanPengawas, dan JF dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, jabatannya dapat diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  Hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun berjalan/kumulatif, atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 (sepuluh) hari berturut-turut.

     
  4. Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi oleh FX. Prihandoko, S.TP., M.M dengan Tema ““Implementasi Flexible Working Arrangement (FWA) dan Sistem Kerja Baru Paska Penyederhanaan Birokrasi” disampaikan bahwa Penyederhanaan Birokrasi merupakan bagian dari program prioritas kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya. Penyederhanaan Birokrasi tidak hanya menghapus struktur birokrasi dan mengalihkan Pejabat Administrasi menjadi Pejabat Fungsional, namun juga dilakukan melalui perubahan sistem kerja. Bentuk dari transformasi sistem kerja baru menekankan pada kerja tim yang berorientasi pada hasil dengan didukung oleh tata kelola pemerintahan digital. Dukungan tata kelola pemerintahan tersebut ditujukan untuk mempercepat pengambilan keputusan yang pada akhirnya akan bermuara pada pencapaian kinerja bersama. Pelaksanaan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) baik waktu dan lokasi bekerja perlu didukung dengan budaya kerja di setiap instansi, target kinerja yang jelas dan terukur, serta instrumen pengawasan dan pencapaian kinerja serta dukungan Aplikasi dan pengembangan Infrastuktur Teknologi Informasi.

     
  5. Universitas Sebelas Maret oleh Dr. Waluyo, S.H., M.Si dengan Tema ““Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Disiplin ASN” disampaikan bahwa Dalam rangka mewujudkan aparatur yang profesional dan berintegritas tinggi diperlukan adanya peraturan disiplin bagi Pegawai ASN yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran dalam pelaksanaan tugas. Disiplin ASN merupakan kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam perayturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin; c. Peraturan Kepala Daerah tentang Disiplin ASN dibentuk berdasarkan kewenangan Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi ASN, dengan adanya Peraturan dimaksud diharapkan bisa menjadi local problem solving atas permasalahan disiplin ASN.

     
  6. BKD Provinsi Jawa Tengah oleh KABUL SUTRIYONO, S.H., M.H Kabid PKP dengan Tema “Penyelesaian Permohonan Izin Perceraian ASN” disampaikan bahwa Perceraian bukan bentuk pelanggaran disiplin bila mengikuti prosedur/ketentuan;  Setiap PNS yang melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai Penggugat wajib memperoleh izin tertulis dari Pejabat, sedangkan yang berkedudukan sebagai Tergugat wajib memperoleh surat keterangan dalam waktu selambat-lambatnya 6 hari kerja setelah menerima relaas/panggilan sidang; Setiap pelanggaran disiplin yang berkaitan dengan izin perkawinan dan perceraian PNS akan mendapatkan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana yang diatur dalam PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.


Pada hari ketiga Peserta bimtek telah berdiskusi studi kasus dan praktek dalam menyelesaikan pelanggaran disiplin PNS dengan tujuan memberikan pemahaman dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dialami.

Materi (DOWNLOAD)







BERITA TERBARU

Designed & Developed by BKD Provinsi Jawa Tengah