Sosialisasi dan Pembinaan Jabatan Fungsional Guru

Blog Single

Semarang 24/08 Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah melalui Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai mengadakan Sosialisasi dan Pembinaan Jabatan Fungsional Guru dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pelaksanaan berlokasi di SMAN 4 Surakarta pada tanggal 23 Agustus 2022 yang dilaksanakan secara luring dan daring, dimana hadir secara luring para Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru SMA/SMK/SLB di wilayah Cabang Dinas Pendidikan 1 s.d. 7 dan secara daring para Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru SMA/SMK/SLB di wilayah Cabang Dinas Pendidikan 8 s.d. 13.

Hadir Kepala Bidang INKA (Sodikin, S.Sos, M.Si) mewakili Kepala BKD Prov. Jateng Drs. Wisnu Zaroh, M.Si membuka sekaligus memberikan arahan. Disampaikan oleh Sodikin, sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman terhadap regulasi khususnya Pembinaan dan Pengembangan PNS dalam Jabatan Fungsional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil khususnya guru yang tersebar di seluruh Jawa Tengah dan membekali   Tim penilai angka kredit Jabatan fungsional Guru.

Melalui Sodikin, Wisnu Zaroh mengajak Kantor Regional 1 BKN, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dan Para Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru SMA/SMK/SLB di wilayah Kerja masing-masing untuk dapat bersinergi terkait kebijakan pembinaan dan pengembangan karier dalam jabatan fungsional guru khususnya.

Permasalahan-permasalahan yang muncul dalam rangka pembinaan jabatan fungsional guru dimaksud, antara lain :

Ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan, sertifikat pendidik dan pelaksanaan tugas mengajar guru;
Angka Kredit Pengangkatan Pertama dalam jabatan fungsional Guru yang telah kenaikan pangkat secara reguler;
Proporsional penilaian angka kredit pada Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di tiap tahunnya;
Untuk Pengangkatan Pertama Pejabat Fungsional Guru dari jalur PPPK apakah membutuhkan PAK awal mengingat tidak ada Kenaikan Jabatan dan Kenaikan pangkat;
Kelebihan Angka Kredit secara komulatif (AKK) yang telah melebihi nilai komulatif Kenaikan Pangkat 2 tingkat atau lebih di atasnya bagaimana perlakuan secara administrasinya;
Kelebihan angka kredit di unsur penunjang akibat inpassing Nilai PAK dari 20% menjadi 10% bagaimana perlakuannya sejak diinpassing sampai saat ini;
Kejelasan dan kepastian pengangkatan JF dari jalur CPNS dan jalur PPPK, khususnya CPNS dan PPPK formasi JF Guru yang secara ketentuan mensyaratkan Sertifikat Pendidik untuk diangkat dalam jabatan fungsional Guru;
Secara kuantitatif di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terdapat kurang lebih 29.828 (dua puluh Sembilan ribu delapan ratus dua puluh delapan) Pejabat Fungsional guru di SMA/SMK/SLB pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Diakhir sambutannya Wisnu Zaroh berharap Perwujudan Core Value Berahlak dan SMART ASN yaitu berkolaborasi menyelaraskan dan mensinergikan antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta ke depannya agar semakin kuat terjalin dalam rangka pembuatan kebijakan, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional guru yang lebih efisien dan efektif untuk kepentingan dan kebutuhan organisasi perangkat daerah.

Narasumber dapat memberikan pemahaman regulasi dan pola pembinaan serta pengembangan karier para pejabat fungsional guru ke depannya dengan sedetail-detailnya dan sejelas-jelasnya kepada peserta, sehingga peserta nantinya dapat menyebarluaskan kepada para Jabatan fungsional Guru yang tersebar di seluruh Jawa Tengah.

Materi DOWNLOAD





BERITA TERBARU

Designed & Developed by BKD Provinsi Jawa Tengah