sub bidang page

Pengangkatan PNS

DASAR
PP No. 98 Tahun 2000 jo. PP No. 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Keputusan Ka. BKN No. 11 Tahun 2002 tentang Juklak PP No. 98 Tahun 2000 jo. PP No. 11 Tahun 2002

Sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus menjalani masa percobaan minimal 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi CPNS.CPNS yang telah menjalankan masa percobaan dapat diangkat menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur).CPNS yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi PNS, maka hanya diangkat menjadi PNS apabila bukan karena kesalahan yang bersangkutan. Pengangkatan CPNS yang  menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.Pengangkatan CPNS menjadi PNS ditetapkan, apabila telah memenuhi syarat sbb:

  1. Memiliki penilaian prestasi kerja yang baik dinyatakan secara tertulis oleh atasan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).
  2. Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS, dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Penguji Tersendiri /Tim Penguji yang ditunjuk oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan.
  3. Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan, dinyatakan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan .

PROSES PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS
A. Masa Percobaan
Masa selama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan masa percobaan.Lamanya masa percobaan adalah sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Undangundang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002. Masa percobaan tersebut dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

B. Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan, apabila telah memenuhi syarat :
Setiap unsur penilaian prestasi/DP3 minimal baik Memenuhi syarat-syarat Jasmani/Rohani untuk diangkat menjadi PNS Lulus diklat prajabatan

Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi Pegawai NegeriSipil tidak boleh berlaku surut.  Umpamanya :
Surat Keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 28 Agustus 2004, maka mulai berlakunya keputusan adalah tanggal 1 September 2004.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan.

Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Darah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalai masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Usul Pengangkatan/permintaan pertimbangan teknis harus menyebutkan secara rinci alasan keterlambatan pengangkatan yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, dengan melampirkan :
    a. surat keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
    b. foto copy sah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan;
    c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Penguji Tersendiri /Tim Penguji Kesehatan;
    d. daftar penilaian prestasi kerja DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    e. surat pernyataan melaksanakan tugas / surat penugasan; dan
    f. pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm 1 (satu) lembar untuk penetapan KARPEG bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat.

C. Berkas persyarat pengangkatan CPNS menjadi PNS

  1.  Surat pengusulan dari Kepala SKPD
  2.  Foto 3x4 (2 lembar)
  3.  Fotocopy KTP
  4.  Fotocopy SK CPNS (legalisir basah)
  5.  Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) (legalisir basah)
  6.  Fotocopy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) (legalisir basah)
  7.  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Penguji (asli)
  8.   Fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (STTPL) beserta transkrip nilai (legalisir basah)
  9.   Fotocopy ijazah terakhir sesuai pendidikan pada SK CPNS (legalisir basah)
  10.   Fotocopy SK Penempatan terakhir, bila telah berpindah unit kerja dari unit kerja sebelumnya sesuai SK CPNS (legalisir basah)

Designed & Developed by Citraweb