sub bidang page

Peninjauan Masa Kerja (PMK)

PMK adalah proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki oleh PNS sebelum diangkat menjadi CPNS sesuai dengaan ketentuan. Dalam layanan ini Kanreg menerbitkan nota persetujuan teknis PMK.

Dasar Hukum

Persyaratan

  1. Fotocopy sah SK CPNS
  2. Fotocopy sah SK PNS (jika sudah diangkat PNS)
  3. Fotocopy sah Daftar Riwayat Pekerjaan
  4. Asli dan fotocopy sah SK Pengangkatan dan Pemberhentian (sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh)
  5. Fotocopy sah ijazah yang digunakan pada saat bekerja di instansi pemerintah/swasta (harus legalisir dari universitas asal)
  6. Bukti lain yang dimiliki oleh CPNS/PNS yang bersangkutan untuk menguatkan perhitungan masa kerja
  7. Surat pengantar dari instansi
  8. SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Jika sudah pernah Kenaikan Pangkat)

Designed & Developed by Citraweb