sub bidang page

Sumpah/Janji PNS

PROSEDUR SUMPAH PNS

1.Dari instansi diusulkan secara resmi ke BKD dilampiri kelengkapan berkas
2.Selanjutnya berkas diteliti dan diiinput dgn aplikasi komputer
3.Peserta yg memenuhi syarat akan diundang utk mengikuti pengambilan sumpah/janji PNS
4.Pejabat yg mengambil sumpah/janji sbg inspektur upacara, didampingi 2 saksi dan rohaniawan
5.Setelah mengambil sumpah/janji PNS, peserta akan mendapatkan Berita Acara Sumpah Janji PNS.

SYARAT-SYARAT SUMPAH PNS
Setiap CPNS segera setelah diangkat menjadi PNS wajib mengangkat Sumpah/Janji PNS. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 43 Th. 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS, UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Dipil Negara dan Pergub No. 142 Th. 2010 yang menegaskan bahwa Pejabat yang diberi kuasa atas nama Gubernur untuk melaksanakan pengambilan sumpah/ janji PNS bagi semua gol/ruang dan menandatangani berita acara pengambilan sumpah/janji PNS adl Ka.BKD, serta Srt Edaran Kepala BAKN No.14/SE/1975 tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah/Janji PNS.

BERKAS SUMPAH PNS (DOWNLOAD SYARAT/ALUR)

Adapun hal-hal yang harus dilengkapi  adalah :

  1. Nama
  2. NIP (konversi)
  3. Agama
  4. SK PNS
  5. SK Kenaikan Pangkat terakhir
  6. KTP

 

Designed & Developed by Citraweb