BKD Provinsi Jawa Tengah Gelar Workshop Manajemen Talenta Pasca Terbitnya Kepka BKN Nomor 411 Tahun 2025

Blog Single

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Workshop Manajemen Talenta Pasca Diterbitkannya Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 pada 21/10/2025, bertempat di Aula Meritokrasi BKD Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini diikuti oleh 70 peserta yang terdiri atas Asesor SDM Aparatur serta Admin Integrasi Data Penilaian Potensi dan Kompetensi dari kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Workshop ini menghadirkan dua narasumber dari Badan Kepegawaian Negara, yaitu Bapak Leory Bastian, S.AP., M.PP. dari Direktorat Pengembangan Talenta dan Karier ASN, serta Ibu Tresni Wasilati, S.Kom., M.A. dari Pusat Penilaian Kompetensi ASN.

Sebagaimana diketahui, Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 sebagai regulasi turunan yang memberikan arah, kerangka kerja, dan standar pelaksanaan Manajemen Talenta ASN. Regulasi tersebut mengatur secara sistematis tahapan identifikasi, pemetaan potensi, pengembangan kompetensi, serta penempatan talenta secara terukur dan berbasis kinerja. Keputusan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam membangun birokrasi yang adaptif, profesional, dan berdaya saing global.

Melalui workshop ini, peserta diajak memahami bahwa implementasi Manajemen Talenta bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk mendorong transformasi kelembagaan dan pengembangan kepemimpinan masa depan. Kegiatan ini menjadi media diseminasi kebijakan, transfer pengetahuan, dan forum diskusi ilmiah untuk menggali strategi implementasi yang relevan dengan kebutuhan instansi masing-masing.

Tujuan dari pelaksanaan workshop ini adalah untuk menyamakan persepsi mengenai penerapan Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025, termasuk data yang perlu disiapkan oleh pemerintah daerah, potensi kendala yang mungkin dihadapi, serta strategi untuk mencapai kelengkapan aplikasi manajemen talenta. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memahami strategi implementasi keputusan tersebut, khususnya dalam aspek penilaian kompetensi.

Sebagai hasil dari kegiatan ini, diharapkan daerah mampu mengimplementasikan Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 secara optimal, terutama dalam pemenuhan aspek Penilaian Potensi dan Kompetensi ASN di lingkungan pemerintah daerah.

BERITA TERBARU

SCAN
Info Layanan BKD Provinsi Jawa Tengah
Tawk.to Tawk. To