BKD Provinsi Jawa Tengah Terima Sertifikat Akreditasi A Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi

Blog Single

Semarang, 10 Desember 2024 – Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah menerima Sertifikat Akreditasi A sebagai Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi dari Badan Kepegawaian Negara. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Asesor SDMA Ahli Utama BKN, Ibtri Rejeki, S.H., M.M., kepada Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati, S.K.M., M.Kes.

Dalam acara tersebut, disampaikan bahwa Unit Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (UPENKOM ASN) BKD Jawa Tengah kembali berhasil memperoleh akreditasi A. Hal ini menjadikan UPENKOM ASN memiliki wewenang melakukan penilaian kompetensi hingga tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau jabatan fungsional yang setara. Sertifikasi ini berlaku selama 5 tahun, sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

Capaian ini merupakan wujud komitmen BKD Jawa Tengah dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan kepegawaian. Dengan status akreditasi A, UPENKOM ASN diharapkan mampu mendukung optimalisasi pengelolaan sumber daya manusia aparatur di Jawa Tengah.

Penyerahan Sertifikat Akreditasi A kepada BKD Jawa Tengah menandakan pengakuan atas kualitas dan integritas UPENKOM ASN dalam penyelenggaraan penilaian kompetensi PNS. BKD Jawa Tengah berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik, sesuai standar yang telah ditetapkan, guna mendukung pengembangan SDM ASN yang unggul dan kompeten.

BERITA TERBARU

Designed & Developed by BKD Provinsi Jawa Tengah