Rapat Koordinasi Desk Sinkronisasi Formasi dan Usul Kebutuhan ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023

Blog Single

Salatiga, 10 April 2023 Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Desk Sinkronisasi Formasi dan Usul Kebutuhan ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 yang digelar di Hotel Grand Wahid Salatiga.

Acara yang digelar dibuka langsung oleh Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah Drs. Wisnu Zaroh, M.Si adapun sebagai narasumber dari Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Jawa Tengah Bapak Dwianto Priyonugroho, M.Prof.Ac dan Bapak Widita Argyagani Mulyadi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta dihadiri Pimpinan SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau yang mewakili.

Usulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran baik APBN maupun APBD dengan menerapkan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN di bidang pelayanan dasar, bidang pendidikan dan kesehatan;

Berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, Usul kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 untuk instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK sedangkan instansi pemerintah daerah hanya dapat mengusulkan kebutuhan PPPK;

Kebutuhan tenaga guru merujuk  ada data  kebutuhan dari Kementerian pendidikan, Kebudayaan,  Riset dan Teknologi;    

Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

Hal-Hal yang perlu dilaksanakan oleh OPD

1.   Mengirimkan data usul prioritas penambahan pegawai jabatan fungsional untuk pengadaan PPPK berdasarkan prinsip zero growth dari jumlah/angka pensiun pada Tahun 2023 (maksimal sejumlah PNS yg pensiun di tahun 2023);

2.   Melakukan input dan penyesuaian peta jabatan pada e-formasi sesuai dengan ketentuan penyetaraan jabatan yang terbaru sesuai dengan Peta Jabatan;

Usulan formasi prioritas yang sudah disampaikan ke BKD Prov. Jawa Tengah, tentunya sudah diberikan ketentuan dalam pengusulannya yaitu maksimal sejumlah PNS yang pensiun tahun 2023,

namun demikian masih ada beberapa OPD yang menyampaikan usulan melebihi ketentuan tersebut. Tentunya pertimbangan jumlah maksimal usulan ini sudah berdasarkan ketentuan dan kemampuan keuangan daerah. Apalagi pengadaan PPPK berbeda dengan CPNS dalam sumber pendanaan penggajiannya, nanti akan disampaikan secara jelas oleh BPKAD terkait pembiayaan gaji PPPK.

Proses pengadaan PPPK yang mensyaratkan pengalaman kerja, dan usia pelamar yang lebih dari 35 tahun, menjadikan banyak pelamar yang memiliki keberagaman latar belakang, hal tersebut dapat menjadi nilai positif sekaligus juga menyimpan potensi negative.

Hal ini tentunya baru dapat diamati setelah beberapa kali proses pengadaan pegawai.

Selanjutnya usulan formasi ini nanti betul-betul merupakan cerminan kebutuhan yang benar-benar menjadi prioritas untuk diisi oleh PPPK tahun ini. Tentunya jumlahnya sudah pasti tidak akan dapat memenuhi seluruh usulan yang masuk ke BKD Prov. Jawa Tengah. Pihak BKD sangat selektif dalam menentukan formasi mana yang diusulkan ke KemenPAN & RB.

BERITA TERBARU

Designed & Developed by Citraweb