9.025 orang PPPK Jabatan Fungsional Guru Prov. Jateng Sudah Terima SK
- Tuesday, 09 August 2022
- ADM
- 227

Kendal 03/08 Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah melalui Bidang Mutasi telah menyampaikan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2021 kepada para PPPK yang dilaksanakan secara daring dan luring. Untuk yang di Kabupaten Kendal adalah yang terakhir dari rangkaian Penyerahan SK PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021
Penyerahan di 7 Lokasi
Dikarenakan jumlahnya yang banyak, penyerahan SK PPPK dilaksanakan di 7 lokasi sebagai berikut:
No | Unit Kerja | Jumlah SK | Lokasi |
1. | Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X | 848 |
Penyerahan SK :Banyumas, 15 Juni 2022 |
2. |
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII |
776 814 |
Penyerahan SK :Surakarta, 24 Juni 2022 |
3. | Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII | 691 |
Penyerahan SK : Magelang, 1 Juli 2022 |
4. |
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII |
534 820 |
Penyerahan SK : Bulakamba (Brebes), 7 Juli 2022 |
5. | Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX | 1314 |
Penyerahan SK :Wonosobo, 13 Juli 2022 |
6. |
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV |
680 640 486 |
Penyerahan SK : Kudus, 19 Juli 2022 |
7. | Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI | 814 |
Penyerahan SK : Karanganyar, 26 Juli 2022 |
8. |
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII |
702 459 |
Penyerahan SK :Kendal, 3 Agustus 2022 |
Hadir dalam Penyerahan SK dan Penandatanganan Simbolis Perjanjian Kerja PPPK Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah Drs. Wisnu Zaroh, M.Si didampingi Kepala Bidang Mutasi Drs. Legiman M.Si.
Pesan Kepala BKD
Dalam pengarahannya Wisnu Zaroh menyampaikan pada tanggal 6 Juni 2022 yang lalu telah diserahkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah.H. Ganjar Pranowo, M.IP di Ghradika Bakti Praja.
Disampaikan oleh Kepala BKD,dalam perjanjian kerja ini diatur mengenai:
- Masa Perjanjian Kerja, jabatan dan unit kerja penempatan Saudara,
- Tugas pekerjaan dan tugas kinerja yang nantinya akan saudara kerjakan sesuai yang ditetapkan oleh atasan langsung Saudara,
- Hari Kerja dan Jam Kerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
- Disiplin, yang memuat kewajiban dan larangan saudara sebagai PPPK serta sanksi apabila melanggar ketentuan yang berlaku, dari sanksi tingkat ringan berupa teguran, sedang berupa penurunan golongan hingga yang terberat yaitu pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat.
- Gaji dan Tunjangan, dimana saudara akan mendapatkan gaji sesuai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengangkatan serta tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Cuti, Saudara berhak mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama selama masa Perjanjian Kerja.
- Pengembangan kompetensi, Saudara berhak mendapatkan kesempatan pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas selama menjadi PPPK.
- Penghargaan, kepada Saudara mendapat kesempatan untuk mendapatkan penghargaan berupa tanda kehormatan, kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan,
- Perlindungan, kepada saudara diberikan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dalam sistem jaminan sosial nasional dan bantuan hukum apabila berperkara terkait tugas jabatan yang diemban.
- Pemutusan hubungan kerja, hal ini dapat dilakukan apabila : Jangka waktu Perjanjian Kerja berakhir, Meninggal dunia, Mengajukan permohonan berhenti sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; atau Terjadi perampingan oraganisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pihak Kesatu.
Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, terdapat beberapa perbedaan antara PNS dengan PPPK antara lain :
- PPPK tidak terdapat pengembangan karier
- PPPK tidak terdapat pola karier
- Tidak terdapat promosi
- Tidak terdapat mutasi
- Tidak terdapat jaminan pensiun.
Kepala BKD Prov. Jateng melalui Kepala Bidang Mutasi Drs. Legiman M.Si juga berpesan, kepada penerima SK PPPK, untuk segera menanda Tangani Perjanjian Kerja yang telah diberikan dan mengunggah pada Aplikasi E-File BKD Prov. Jateng.
Disetiap akhir sambutannya, Kepala BKD selalu berpesan kepada PPPK Jabatan Fungsional Guru untuk membaca lebih teliti Perjanjian Kerja yang ditandatangani, untuk bekerja dengan penuh disiplin, dan selalu menjaga Integritas, karena ASN sudah terikat dengan aturan-aturan yang ada.
Arahan Ketua Komisi A DPRD Prov. Jateng
Pada kesempatan yang sama, hadir juga Ketua Komisi A Mohammad Saleh ST, menyampaikan secara daring pada kesempatan penyerahan di kudus mengingatkan kembali kepada Bapak Ibu Saudara sekalian, Bapak Presiden Jokowi Widodo telah meluncurkan fondasi baru berupa nilai-nilai dasar bagi Apratur Sipil Negara, setiap ASN harus memegang teguh satu nilai dasar serta semboyan yang sama. Core values ASN ‘Ber-akhlak’. Ada 7 core value yang harus dilaksanakan oleh ASN:
- Yang pertama adalah Berorientasi Pelayanan dengan panduan perilaku memahami kebutuhan masyarakat, ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan, serta melakukan perbaikan tiada henti.
- Core value yang kedua adalah Akuntabel yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan dengan Panduan perilaku melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi, menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien serta tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
- Core value yang ketiga adalah Kompeten yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas. Dengan panduan perilaku meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah, membantu orang lain belajar serta melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
- Core value ke empat adalah Harmonis yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan dengan panduan perilaku menghargai setiap orang apapun latar belakangnya, suka menolong orang lain serta membangun lingkungan kerja yang kondusif.
- Core value kelima adalah Loyal yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dengan panduan perilaku memegang teguh ideologi Pancasila UUD 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah, menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara serta menjaga rahasia jabatan dan negara.
- Core value ke enam adalah Adaptif yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan dengan panduan perilaku cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan, terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas serta bertindak proaktif.
- Core value ke tujuh yang harus dimiliki ASN adalah kolaboratif yaitu membangun kerja sama yang sinergis dengan panduan perilaku memberi kesempatan berbagai pihak untuk berkontribusi, terbuka untuk bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah serta menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
Arahan Sekretaris Komisi A DPRD Prov. Jateng
Pada kesempatan penyerahan SK PPPK di Kabupaten Karanganyar, Sekretaris Komisi A DPRD Prov Jateng Ibu Hj. Irna Setyowati SE menyampaikan ASN harus dapat merespon perkembangan teknologi dan informasi dengan positif. Setiap ASN harus dapat bersikap adaptif terhadap teknologi agar kinerja pelayanan lebih cepat, akurat, dan efisien.
Dalam upaya membentuk Birokrasi berkelas Dunia, diharapkan setiap pegawai dapat memiliki profil sebagai Smart ASN, yang terdiri dari nasionalisme, integritas, wawasan global, hospitality, networking, penguasaan teknologi informasi, bahasa asing dan entrepreneurship.
- Nasionalisme Sebagai seorang aparatur negara, memiliki sikap nasionalisme tentu sudah menjadi suatu keharusan. Seorang ASN harus memiliki sikap nasionalisme, yang salah satunya adalah Nasionalisme Pancasila, yang dapat kita pahami sebagai sebuah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai luhur Pancasila.
- Integritas, Integritas didefinisikan sebagai konsistensi berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan atasan, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, serta mampu mendorong terciptanya budaya etika tinggi, bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan beserta risiko yang menyertainya.
Pengembangan integritas ASN diukur melalui kejujuran, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama; dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
- Wawasan Global yaitu dengan wawasan global, diharapkan ASN dapat membangun pola pikir yang adaptif serta mendukung fleksibilitas dan inovasi.
- Hospitality (Keramahan) ASN adalah seorang pelayan publik. Untuk itu keramahan tentu menjadi faktor penting yang harus dimiliki. Hospitality atau keramahan adalah memiliki sifat baik hati dan menarik budi bahasanya, manis tutur kata dan sikapnya dalam setiap pelaksanaan tugas, khususnya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
- Networking (Jaringan) Membangun dan menjalin hubungan dengan orang lain atau organisasi lain juga perlu untuk dilakukan. Mengingat sinergi dengan instansi atau orang lain, akan dapat mempermudah aparat negara dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
- Penguasaan Teknologi Informasi Teknologi informasi yang kian hari kian berkembang harus dapat dirangkul dan dimanfaatkan oleh ASN dalam pelaksanaan tugasnya. Pada masa kini, penguasaan atas aplikasi perkantoran seperti Word, Excel dan Powerpoint, dapat dikatakan tidak lagi menjadi nilai tambah. Tidak menjadi nilai tambah yang dimaksud di sini adalah, penguasaan akan aplikasi perkantoran tersebut memang sudah sewajarnya dan seharusnya dikuasai oleh tiap-tiap aparat negara.
- Bahasa Asing Seorang ASN tentu diharapkan dapat sekurang-kurangnya memahami dan menguasai Bahasa Inggris.
- Entrepreneurship (Kewirausahaan) Jiwa kewirausahaan yang perlu dimiliki oleh ASN antara lain adalah keberanian, kreatifitas, inovatif, pantang menyerah serta cerdas dalam menangkap dan menciptakan peluang. Jiwa kewirausahaan juga dapat dipahami sebagai bagaimana kita berpikir tentang masa depan orang banyak, kehidupan orang banyak serta bagaimana kita dapat mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat
Arahan Wakil Ketua Komisi A DPRD Prov. Jateng
Sedangkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Prov. Jateng Fuad Hidayat, S.Sos, M.Si mengingatkan kepada PPPK Jabatan Fungsional Guru sebagai ASN,. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). ASN tidak bisa lagi seenaknya saja dalam bekerja. Ketidakhadiran tanpa keterangan akan diakumulasikan dalam periode waktu tertentu, yang akan berimbas pada penjatuhan hukuman disiplin. Mulai dari teguran, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, hingga pemberhentian. Dengan berdisiplin, kita mampu mengahargai hakikat kita sebagai ASN. Sehingga tugas dan tanggungjawab yang diemban dapat kita laksanakan dengan tepat, dalam koridor yang berlaku, akan mempengaruhi Kinerja Pegawai. karena Semakin tinggi disiplin pegawai, semakin tinggi prestasi kerja yang dapat dicapai. Fuad juga berpesan agar PPPK focus dalam menjalankan tugas sebagai pengajar dan pendidik bagi murid-murid khususnya di wilayah Jawa Tengah, mari kita tingkatkan kualitas pendidikan di Jawa Tengah agar dapat bersiap menghadapi kemajuan zaman yang semakin pesat.
