Jadwal Pelaksanaan Uji Peningkatan Pendidikan (UPP) periode II tahun 2022
- Thursday, 16 June 2022
- ADM
- 416

Semarang 07/06 Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah melalui Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai akan melaksanakan Ujian Peningkatan Pendidikan Periode II Tahun 2022 bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2013 ditegaskan bahwa PNS dapat menggunakan ijazah dan gelar akademik dalam administrasi kepegawaian apabila Memiliki Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik. Sedangkan untuk memperoleh Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik dipersyaratkan lulus Ujian Peningkatan Pendidikan
Pelaksanaan Ujian Peningkatan Pendidikan Periode II Tahun 2022 bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa, 21 Juni s.d. Kamis, 23 Juni 2022
Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d. Selesai (secara Virtual)
Tempat : Lokasi Ujian sebagaimana pada Lampiran (downoad)
Pakaian : Pakaian Dinas yang berlaku pada hari itu
Peserta yang masuk pada Periode II Tahun 2022 adalah usulan Ujian Peningkatan Pendidikan yang masuk pada bulan Mei 2021 s.d 11 Januari 2022. Bagi Peserta (yang memenuhi syarat) yang telah mengajukan permohonan mengikuti Ujian Peningkatan Pendidikan.
Bagi yang namanya belum tercantum pada lampiran akan diikutsertakan pada pelaksanaan ujian periode berikutnya.
Peserta untuk melengkapi kekurangan berkas dengan ketentuan Makalah disusun dengan tema sesuai permasalahan yang dihadapi pada tupoksi jabatan di unit kerja dan dikaitkan dengan keilmuan yang diperoleh peserta Ujian Peningkatan Pendidikan. (petunjuk sistematika dan tata cara penulisan makalah sebagaimana pada Lampiran II)
Peserta
Peserta agar mempersiapkan bahan presentasi dalam bentuk Power Point yang diupload pada aplikasi vidcon.jatengprov.go.id saat pelaksanaan ujian dan melengkapi kekurangan berkas sebagaimana pada Lampiran III maksimal tanggal 15 Juni 2022.
Pelaksanaan Ujian Peningkatan Pendidikan Periode II Tahun 2022 bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diikuti : 148 orang dengan rincian
No |
Jenjang Pend |
Jumlah |
1. |
D-III |
1 |
2. |
D-IV |
2 |
3. |
Profesi |
10 |
4. |
S-1 + Profesi |
11 |
5. |
S-1 |
35 |
6. |
S-2 |
89 |
JUMLAH |
148 |
PENILAIAN DAN KRITERIAN KELULUSAN UPP
1. Nilai Makalah 40% terdiri dari :
- Kualitas Ide;
- Keterkaitan dengan tupoksi;
- Sistematika Penulisan;
2. Nilai Presentasi 60% terdiri dari :
- Penguasaan Materi;
- Penyampaian Materi;
- Kemampuan mempertahankan Konsep pada saat menjawab pertanyaan.
