tupoksi

Tupoksi : Bidang PKP

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah, Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas penyusunan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai dan Pengelolaan Korps Profesi Aparatur Sipil Negara.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai melaksanakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Bidang Kesejahteraan Pegawai;
  2. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Bidang Pembinaan;
  3. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Pengelolaan Korps Profesi Aparatur Sipil Negara;
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, membawahkan:

  1. Subbidang Kesejahteraan Pegawai; (Layanan)
  2. Subbidang Pembinaan; dan (Layanan)
  3. Subbidang Pengelolaan Korps Profesi Aparatur Sipil Negara (Layanan)

Tugas Sub bidang Kesejahteraan Pegawai sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di Bidang Kesejahteraan Pegawai;
  2. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan pembinaan teknis di Bidang Kesejahteraan Pegawai;
  3. Menyiapkan bahan pengelolaan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil;
  4. Menyiapkan bahan fasilitasi layanan kesehatan fisik dan mental bagi pegawai;
  5. Menyiapkan bahan pengelolaan administrasi uji kesehatan Pegawai Negeri Sipil;
  6. Menyiapkan bahan pengelolaan jaminan kesehatan kerja;
  7. Menyiapkan bahan pengelolaan pemberian penghargaan;
  8. Menyiapkan bahan dan melakukan pelayanan administrasi Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
  9. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dilingkungan Badan; dan
  10. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

LAYANAN

(PERKA BKN No. 4 TAHUN 2000)

Tugas Subbidang Pembinaan sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di Bidang Pembinaan;
  2. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan pembinaan teknis di Bidang Pembinaan;
  3. Menyiapkan bahan penyelesaian penegakan pelanggaran disiplin dan kasus kepegawaian;
  4. Menyiapkan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan Bidang Kepegawaian;
  5. Menyiapkan bahan dan melakukan layanan administrasi kepegawaian sesuai kewenangan Daerah;
  6. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dilingkungan Badan; dan
  7. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

LAYANAN

Petunjuk Pengajuan Surat Ijin Cerai Youtube
Petunjuk Pengajuan Surat Keterangan Cerai

Tugas Subbidang Pengelolaan Korps Profesi Aparatur Sipil Negara sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di Bidang Pengelolaan Korps Profesi Aparatur Sipil Negara;
  2. Menyiapkan bahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan pembinaan teknis di Bidang Pengelolaan Korps Profesi Aparatur Sipil Negara;
  3. Menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan Profesi Aparatur Sipil Negara;
  4. Menyiapkan bahan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota Korps Profesi Aparatur Sipil Negara;
  5. Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi kepada majelis kode etik instansi pemerintah terhadap pelanggaran kode etik profesi dan kode etik perilaku profesi;
  6. Menyiapkan bahan penyelenggaran usaha peningkatan kesejahteraan anggota;
  7. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dilingkungan Badan; dan
  8. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

LAYANAN

 

Designed & Developed by Citraweb