tupoksi

Tupoksi : Bidang Mutasi

Tupoksi Bidang Mutasi

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah, Bidang Mutasi mempunyai tugas penyusunan kebijakan teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Kenaikan Pangkat dan Layanan Administrasi Kepegawaian, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Mutasi melaksanakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Kenaikan Pangkat dan Layanan Administrasi Kepegawaian;
  2. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Pengangkatan;
  3. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Pemindahan dan Pemberhentian;
  4. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Mutasi, membawahkan:

  1. Subbidang Kenaikan Pangkat dan Layanan Administrasi Kepegawaian;   (Layanan)
  2. Subbidang Pengangkatan; dan                                                                   (Layanan)
  3. Subbidang Pemindahan dan Pemberhentian.                                             (Layanan)

 

Tugas Sub Bidang Kenaikan pangkat dan Layanan Administrasi Kepegawaian, meliputi :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di Bidang Kenaikan pangkat dan Layanan Administrasi Kepegawaian;
  2. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan pembinaan teknis di Bidang Kenaikan Pangkan dan Layanan Administrasi Kepegawaian;
  3. Menyiapkan bahan pelaporan Sasaran Kerja Pegawai ASN;
  4. Menyiapkan bahan usulan kenaikan pangkat;
  5. Menyiapkan bahan pemberian cuti;
  6. Menyiapkan bahan pengambilan sumpah janji Aparatur Sipil Negara;
  7. Menyiapkan bahan pengusulan Kartu Pegawai Elektronik;
  8. Menyiapkan bahan penerbitan kartu istri dan kartu suami;
  9. Menyiapkan bahan peninjauan masa kerja;
  10. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dilingkungan Badan; dan
  11. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

LAYANAN





Petunjuk/Tutorial Cuti Online di Youtube

Tugas Sub Bidang Pengangkatan, meliputi:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di Bidang Pengangkatan;
  2. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan pembinaan teknis di Bidang Pengangkatan;
  3. Menyiapkan bahan pengadaan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  4. Menyiapkan bahan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil daerah dan Pegawai Negeri Sipil;
  5. Menyiapkan bahan Seleksi administrasi Mutasi Jabatan Struktural;
  6. Menyiapkan bahan pengoordinasian pengadaan dan penempatan siswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
  7. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dilingkungan Badan; dan
  8. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tugas Sub Bidang Pemindahan dan Pemberhentian, meliputi:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di Bidang Pemindahan dan Pemberhentian;
  2. Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan pembinaan teknis di Bidang Pemindahan dan Pemberhentian;
  3. Menyiapkan bahan penetapan pindah dan penetapan keputusan pemberhentan Pegawai Negeri Sipil sesuai Kewenangan Daerah;
  4. Menyiapkan bahan penetapan keputusan bebas tugas bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan pensiun sesuai batas usia pensiun;
  5. Menyiapkan bahan penetapan keputusan penempatan dalam Jabatan Fungsional Umum;
  6. Menyiapkan bahan pelaksanaan program layanan klaim otomatis bagi Pegawai Negeri Sipil purna Tugas;
  7. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dilingkungan Badan; dan
  8. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

LAYANAN PENSIUN

 

Syarat Mutasi : Lihat/Download

 

Designed & Developed by Citraweb