Perubahan Daftar Gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN
PERSYARATAN
1. Surat pengantar usulan Perubahan data gaji dari Perangkat Daerah di aplikasi Srikandi dilengkapi dengan dokumen pendukung di EFile sesuai dengan perubahan data yang diusulkan meliputi:
- Data tunjangan keluarga anak: Kartu keluarga, akta kelahiran, Surat nikah orang tua, surat adopsi jika bukan anak kandung, surat keterangan sekolah jika usia > 21 tahun, surat keterangan tidak mendapat tunjangan keluarga pada instansi jika pasangan ASN/TNI/Polri;
- Data tunjangan pasangan: Surat Nikah, Kartu keluarga, Surat keterangan kerja suami/istri, surat keterangan tidak mendapat tunjangan keluarga pada instansi jika pasangan ASN/TNI/Polri;
- Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga (SKUMPTK) dari Perangkat Daerah pengusul;
- Tunjangan Jabatan: SK Jabatan, SK Pelantikan;
- Perubahan Data Gaji Pokok meliputi: SK Kenaikan Pangkat, SK Peninjauan Masa Kerja, SK KGB, SK Hukuman Disiplin, SK Penurunan Pangkat;
- Penghentian gaji ASN: SK Pensiun BUP, SK Pensiun APS, SK Mutasi Keluar Pemprov Jateng, SK Meninggal, SK Hukuman Disiplin Pemberhentian, CLTN.
2. Pembuatan Daftar Gaji ASN baru dan mutasi masuk ke Pemprov Jateng dilengkapi dengan dokumen pendukung meliputi:
- SK Penghentian Pembayaran (SKPP) dari instansi asal;
- SK Mutasi;
- SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas);
- Dokumen kepegawaian terkait (SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat Terakhir, SK KGB Terakhir, dokumen keluarga sebagaimana tersebut diatas).
3. Surat pengantar usulan Perubahan data TPP dari Perangkat Daerah di aplikasi Srikandi dengan dokumen pendukung di EFile sesuai dengan perubahan data yang diusulkan meliputi:
- Perubahan data kepegawaian meliputi: SK Jabatan Terakhir, SK Kenaikan Pangkat Terakhir, SK Mutasi, SK Hukuman Disiplin;
- Potongan TPP meliputi: Rekap Presensi, Hasil penilaian Kinerja, Penilaian Kinerja Sikap Perilaku (PKSP), Surat Cuti;
- Penghentian TPP meliputi: SK Hukuman Disiplin Pemberhentian ASN; SK Mutasi Keluar, SK Meninggal, SK menjadi Pejabat Negara, CLTN, SK Cuti Sakit Lebih dari 6 Bulan.
- Penambahan data TPP baru meliputi: Surat Pengantar Penambahan TPP dari Perangkat Daerah pengusul meliputi:
- SK Mutasi masuk Pemprov Jateng;
- SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas);
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Sk Jabatan Terakhir;
- Rekap Presensi;
- Hasil penilaian kinerja.
MEKANISME
-
Menerima usulan perubahan data Gaji dari SKPD di Lingkungan Pemprov. Jateng melalui aplikasi Gaji dan TPP, diperiksa kelengkapan dokumen pendukung;
-
Verifikasi usulan oleh verifikator BKD;
-
Update / input data gaji;
-
Kalkulasi data gaji yang sudah di update dan cek data pada database gaji;
-
Penyediaan data gaji dan TPP ASN;
-
Validasi ulang hasil kalkulasi oleh akun Kassubag Keuangan;
-
Backup database gaji dan setting periode gaji selanjutnya oleh admin aplikasi.
Informasi Umum
Whistle Blowing System
Link Terkait
Scan Info Layanan