Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai (PHPK) Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Proses PHPK PPPK melibatkan beberapa jenis pemberhentian sesuai dengan alasan yang diusulkan oleh OPD. Setiap jenis pemberhentian memerlukan kelengkapan DOKUMEN sebagai berikut:
A. PHPK karena Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja:
- Surat Usulan PHK dari OPD melalui SIASN.
- SK Pengangkatan PPPK.
- SK Perpanjangan (jika ada).
- SKP 1 Tahun Terakhir.
- DPCP, Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) & KTP.
B. PHPK karena Permintaan Sendiri (Mengundurkan Diri):
- SK Pengangkatan PPPK.
- Surat Permohonan Pengunduran Diri PPPK.
- Surat Persetujuan dari PPK OPD Asal.
- Dokumen sebagaimana PHK karena Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja.
- Surat Pernyataan tidak menuntut diangkat Kembali menjadi PPPK/Jenis ASN lain di Lingkungan Pemprov Jateng bermaterai Rp.10.000 yang ditandatangani oleh PPPK, mengetahui Kepala OPD asal.
C. PHPK karena Tidak Cakap Jasmani/Rohani (Uzur/Kesehatan):
- SK Pengangkatan PPPK.
- Surat Hasil Uji Kesehatan dari TIM Pemeriksa Kesehatan Pemerintah.
- Surat Pernyataan OPD tentang kondisi kinerja PPPK bersangkutan.
- Dokumen sebagaimana PHK karena Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja.
D. PHPK karena Meninggal Dunia:
- SK Pengangkatan PPPK
- Akta Kematian dari Dukcapil.
- Fotokopi Buku Nikah atau Akta Perkawinan (jika ada ahli waris).
- Fotokopi KTP dan KK Ahli Waris.
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan.
Informasi Umum
Whistle Blowing System
Link Terkait
Scan Info Layanan