Tupoksi : Bidang INKA
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah, Bidang Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas penyusunan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Bidang Informasi Kepegawaian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Informasi Kepegawaian melaksanakan fungsi:
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Pengelola Data Kepegawaian;
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengkoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Dokumentasi Data Kepegawaian;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Informasi Kepegawaian, membawahkan:
- Subbidang Pengelola Data Kepegawaian; dan : Layanan
- Subbidang Dokumentasi data Kepegawaian. : Layanan
Layanan: Download
Tugas Subbidang Pengelola Data Kepegawaian sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di Bidang Pengelola Data Kepegawaian;
- Menyiapkan bahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan pembinaan teknis di Bidang Pengelola Data Kepegawaian;
- Menyiapkan bahan dan melakukan pengelolaan sistem Informasi Kepegawaian;
- Menyiapkan bahan dan melakukan pengelolaan sistem Informasi Penggajian dan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
- Menyiapkan bahan dan melakukan pengelolaan presensi Pegawai Negeri Sipil;
- Menyiapkan bahan pengawasan proses pemutakhiran data kepegawaian Daerah;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan rekonsiliasi data kepegawaian dengan Badan Kepegawaian Negara;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dilingkungan Badan; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
LAYANAN
Presensi Sinaga : bisa dilihat tutorial di youtube
Usulan Sasaran Kinerja Online di youtube
Tugas Subbidang Dokumentasi Data Kepegawaian sebagai berikut :
- Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di Bidang Dokumentasi Data Kepegawaian;
- Menyiapkan bahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan pembinaan teknis di Bidang Dokumentasi Data Kepegawaian;
- Menyiapkan bahan dan melakukan pengelolaan dokumen kepegawaian dokumen tekstual dan elektronik;
- Menyiapkan bahan pengawasan proses pengelolaan rekapitulasi data tekstual kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dilingkungan Badan; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
LAYANAN
Tutorial upload dokumen dapat dilihat di youtube