Ujian Dinas

Blog Single

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa dalam rangka kenaikan pangkat PNS yang pindah Golongan II/d ke III/a dan Golongan III/d ke IV/a dipersyaratkan telah mengikuti dan lulus Ujian Dinas yang ditentukan. Sedangkan PNS yang memperoleh ijazah lebih tinggi dapat disesuaikan pangkatnya sesuai ketentuan yang berlaku dipersyaratkan antara lain diangkat dalam jabatan yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh dan lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP);
  2. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan meyelenggarakan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) dengan sistem Tes Menggunakan Media Komputer (TMMK);
  3. Adapun ketentuan, tahapan dan jadwal pelaksanaan adalah sebagaimana petunjuk teknis Ujian Dinas sebagaimana lampiran I dan petunjuk teknis UPKP sebagaimana lampiran II;
  4. Sehubungan dengan hal tersebut, bagi SKPD/instansi yang akan mengusulkan calon peserta agar segera melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana petunjuk teknis yang telah ditentukan. 

    Surat Edaran:

Layanan Pengembangan Kompetensi Lainya

SCAN
Info Layanan BKD Provinsi Jawa Tengah
Tawk.to Tawk. To