Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas Pegawai ASN

Blog Single

Semarang, BKD Prov Jateng (20/03) – Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN Tahun 2024 di Gedung Gradika Bhakti Praja pada hari Rabu 20 Maret 2024. Disamping itu, sebagai Narasumber Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN dihadiri juga Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, Ketua Satgas Netralitas Asn & Ppnpn Provinsi Jawa Tengah, dan  tamu undangan dari BKD/BKPP/BKPPD/BKPSDM dan Inspektorat Kab/Kota se-Jawa Tengah serta Pejabat Pengelola Kepegawaian OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-933/NK.02.01/03/2024 Tanggal 14 Maret 2024 perihal Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN. Dalam rangka untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai Aparatur Sipil Negara melalui penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dengan melakukan pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan netralitas ASN pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan melaksanakan Koordinasi Pengawasan Netralitas Pegawai ASN di Provinsi Jawa Tengah

Berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dari pelaksanaan Pemilu 2024 kemarin, Provinsi Jawa Tengah termasuk 3 (tiga) besar dengan jumlah pelanggaran netralitas terbanyak dengan rincian: Provinsi Jawa Tengah 4 kasus, Kota Semarang 3 kasus, Kabupaten Banyumas 1 kasus, Kabupaten Grobogan 2 Kasus, Kabupaten Karanganyar 2 kasus, Kabupaten Rembang 8 kasus, dan Kabupaten Wonogiri 1 kasus dengan total keseluruhan di Provinsi Jawa Tengah terdapat 21 kasus. Hal ini bukanlah sebuah prestasi akan tetapi menjadi tamparan bagi ASN di Provinsi Jawa Tengah masih banyak yang tidak menegakan prinsip-prinsip netralitas.

Salah satu upaya untuk menjamin netralitas ASN terutama pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan pada 22 September 2022. SKB tersebut menggarisbawahi pentingnya netralitas politik ASN sebagai satu instrumen penting dalam menjadikan proses pemilu yang adil dan terbuka menyongsong tahun politik di 2024.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri telah melakukan langkah-langkah konkrit setelah terbitnya SKB tersebut antara lain :

  • Menerbitkan Surat Edaran terkait pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan PPNPN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
  • Melaksanakan sosialisasi terkait peraturan kepegawaian dan netralitas ASN secara masif (Tahun 2023 dilaksanakan sebanyak 6 kali, dan di Tahun 2024 sudah dilaksanakan 2 kali);
  • Melaksanakan penandatanganan pakta intergitas netralitas ASN dan pembacaan ikrar bersama setiap apel pagi di lingkungan OPD masing-masing;
  • Membentuk SATGAS Netralitas ASN dan PPNPN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 800/041/2024  Tanggal 4 Januari 2024; dan
  • Melakukan upaya-upaya lain terkait pembinaan dan pengawasan netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Selain itu juga, kegiatan ini dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan netralitas ASN di Provinsi Jawa Tengah pada Pemilihan Umum 2024 kemarin. Berdasarkan data dari KASN, pada pelaksanaan Pemilu 2024, Provinsi Jawa Tengah termasuk 3 (tiga) besar dengan jumlah pelanggaran netralitas terbanyak. Tentu hal ini menjadi warning agar kedepan angka pelanggaran netralitas di Provinsi Jawa Tengah dapat ditekan dengan berbagai Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.

Momentum Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN Tahun 2024, tertuang harapan ajang untuk mempererat silaturahmi sekaligus untuk memperkuat koordinasi dalam pengawasan netralitas ASN di lingkup Provinsi Jawa Tengah. Selain itu diharapkan banyaknya angka pelanggaran netralitas ASN tahun 2024 ini di Provinsi Jawa Tengah dapat ditekan dan mengalami penurunan jumlah kasus pelanggaran.

BERITA TERBARU

Designed & Developed by BKD Provinsi Jawa Tengah