CAT Potensi Kab Rembang

Blog Single

Semarang 03/03, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membangun database potensi dan kinerja ASN untuk mewujudkan konsep Kotak Manajemen Talenta yang terdiri dari 9 (sembilan) kuadran.

Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melaksanakan kegiatan Penilaian Potensi PNS berbasis komputer (CAT Potensi), dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut :       

Tanggal : 7 & 8 Maret 2023 

Tempat : SMA N 1 Rembang

Waktu : - Sesi 1 pukul 07:30 – 10:00 WIB  

             - Sesi 2 pukul 10:30 – 13:00 WIB    

             - Sesi 3 pukul 13:30 – 16:00 WIB    

Peserta wajib hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum sesi tes dimulai daftar nominatif peserta dan jadwal pelaksanaan sebagaimana terlampir Download dibawah.

Tujuan pembangunan kepegawaian tahun 2018-2023 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, terwujudnya Sistem Merit dalam Manajemen ASN, serta untuk mendongkrak capaian sistem merit tahun 2020 yang nilainya 289 dengan Indek 0,70. Dimana Penerapan sistem Merit di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ditetapkan pada Kategori III (BAIK).

Dasar-Dasar

  1. Dasar Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 11 Tahun 2015 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi
  4. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  5. Buku CAT BKN Untuk Indonesia, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen PNS, BKN, 17 Pebruari 2014 Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil
  6. Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
  7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
  8. Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil

CAT Potensi

CAT Potensi adalah tes menggunakan Aplikasi CAT Komputer, yaitu untuk mengukur kemampuan berpikir, mengukur kemampuan intrapersonal, mengukur kemampuan interpersonal, mengukur daya juang menghadapi hambatan, mengukur sikap kerja, mengukur potensi integritas, dan mengukur tingkat kepemimpinan PNS.

Tujuan dari tes ini tentunya sebagai penyusunan database kompetensi ASN untuk manajemen talenta, mengukur tingkat kesenjangan kompetensi ASN, Sebagai pengukur bahan pertimbangan pengembangan karir dan sebagai tolak ukur persiapan kebutuhan diklat PNS,

Saat ini, CAT Potensi, Penilaian Kinerja, Talent Scouting dan Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) menjadi Pilar Utama yang mensupport Manajemen Talenta ASN di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Peta Kuadran 9

Talent mapping adalah kegiatan pemetaan kompetensi SDM di perusahaan. Perusahaan ingin mengetahui peta persentase kompetensi SDM yang ada dan membandingkannya dengan kinerja yang dihasilkan. Informasi tersebut bisa didapat dengan membuat Peta Kuadran 9 model kompetensi. 

Pemetaan ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan termasuk strategi pengembangan individu-individu yang berbakat dan individu-individu yang memiliki kelemahan.

Peta Kuadran 9 adalah alat / metode untuk menilai individu / karyawan akan kontribusinya untuk perusahaan serta potensi yang bisa diberikan / dikembangkan untuk perusahaan. Ini adalah alat yang sederhana, mudah dimengerti dan mudah diaplikasikan. Dalam waktu tidak terlalu lama, Anda sudah bisa melihat “peta” yang ada.

Peta Kuadran 9 Model umumnya digunakan dalam succession planning (perencanaan suksesi) sebagai metode untuk mengevaluasi talent pool yang ada dan mengidentifikasi siapa saja yang berpotensi untuk menjadi pemimpin unit / bagian / divisi / perusahaan di masa mendatang.

Talent pool adalah istilah yang Anda gunakan untuk mengelompokkan SDM bertalenta tersebut.

Peta Kuadran 9 ini menggabungkan antara Kinerja dan Potensi, dimana Kinerja ini dibagi menjadi 3 bagian yaitu di bawah ekspektasi, sesuai ekspektasi dan di atas ekspektasi sedangkan untuk kinerja meliputi kategori rendah, sedang dan tinggi.

Sehingga apabila semua data dari PNS sudah masuk maka akan sangat membantu Pimpinan dalam pengambilan keputusan.

Akan diketahui sejauhmana kinerja seorang PNS dan potensinya sebagaimana ilustrasi di bawah.

Atau

Sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB No.3 Tahun 2020) dibawah ini keterangan Tabel diatas

BERIKUT NAMA-NAMA PER SKPD TERLAMPIR 

Cara pencarian Nama lakukan petunjuk dibawah.

(Untuk pencarian Klik Download, untuk pencarian (Ctrl F) ketik Nama atau NIP lalu Enter)

NOMINATIF PESERTA WIL KAB REMBANG Tgl 7 & 8 Maret 2023 (Download)

 

BERITA TERBARU

Designed & Developed by Citraweb