UPP Periode III dilaksanakan tanggal 18 s.d 20 Oktober 2022

Blog Single

Semarang 26/9 Melaksanakan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Izin Belajar, Penggunaan Gelar Akademik dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa tengah melalui Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai akan melaksanakan Ujian Peningkatan Pendidikan bagi PNS yang telah lulus Ijin Belajar utuk dapat menggunakan pendidikannya dalam Administrasi kepegawaian.

Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2013 ditegaskan bahwa PNS dapat menggunakan ijazah dan gelar akademik dalam administrasi kepegawaian apabila Memiliki Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik. Sedangkan untuk memperoleh Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik dipersyaratkan lulus Ujian Peningkatan Pendidikan;

Jadwal Ujian Peningkatan Pendidikan Periode III Tahun 2022 yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 s.d 20 Oktober 2022 di Lokasi Ujian sesuai penjadwalan :

  1. Mohon dapat dipersiapkan Fasilitasi Ruang Ujian, Sarana dan Prasarana Ujian pada Titik Lokasi Ujian]
  2. Mohon dapat disampaikan kepada peserta bahan Presentasi dalam bentuk PPT diupload saat pelaksanaan ujian, dan untuk kekurangan berkas dikumpulkan maksimal 13 Oktober 2022] 
  3. Peserta yang masuk Periode III Tahun 2022 adalah usulan yang masuk bulan Januari 2022 - 14 Juni 2022, bagi peserta yang memenuhi syarat verifikasi yang belum masuk akan diikutsertakan pada pelaksanaan ujian periode berikutnya. 
  4. Surat Penjadwalan dapat dilihat pada link https://bit.ly/UPP32022

 

BERITA TERBARU

Designed & Developed by BKD Provinsi Jawa Tengah