Ketentuan Umum
Persyaratan
- Jabatan Administrator
- berstatus PNS Aktif (tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan batasan usia 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun;
- menduduki jabatan setingkat jabatan Pengawas secara akumulatif paling singkat 2 (dua) tahun;
- Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dipekerjakan di Instansi Vertikal dan menduduki jabatan pengawas paling singkat 2 (dua) tahun;
- pendidikan paling rendah S-1 atau setara;
- menduduki pangkat paling rendah Penata Tingkat I golongan ruang III/d tmt 1 Oktober 2021;
- telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan yang dipersyaratkan untuk jabatan Pengawas;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dari surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;dan
- melampirkan pernyataan berintegritas dan tidak menuntut untuk diangkat dalam jabatan, ditandatangani oleh yang bersangkutan bermeterai Rp. 10.000,- dan diketahui oleh Kepala SKPD (bagi pejabat di instansi induk) atau Kepala UPTD / Balai (bagi pejabat di UPTD/Balai).
- Jabatan Pengawas
- berstatus Pegawai Negeri Sipil Aktif (tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan batasan usia 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun;
- Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dipekerjakan di Instansi Vertikal;
- menduduki jabatan Pelaksana pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dengan masa kerja dalam pangkat 3 (tiga) tahun TMT 1 Oktober 2021;
- pendidikan paling rendah S-1 atau setara;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dari surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
- melampirkan pernyataan berintegritas dan tidak menuntut untuk diangkat dalam jabatan, ditandatangani oleh yang bersangkutan bermeterai Rp. 10.000,- dan diketahui oleh Kepala SKPD (bagi PNS instansi induk) atau Kepala UPTD / Balai (bagi PNS UPTD/Balai); dan
- bagi PNS mutasi dari luar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah per 1 Oktober 2021.