Tata Cara Penyampaian Usulan Perpanjangan dan Pemutusan Hubungan Perjanjian PPPK Paruh Waktu Tahun 2026

Blog Single

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tanggal 30 September 2026, dan menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor S/800.1.8.1/971/2026 tanggal 5 Agustus 2026 perihal Pelaksanaan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan usulan perpanjangan dan pemutusan hubungan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah dengan Surat Pengantar/Usulan yang ditandatangani Kepala Perangkat Daerah, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran surat ini, dilampiri SPTJM bermeterai Rp. 10.000 yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah (apabila tanda tangan basah wajib di stempel) beserta lampiran nominatif Tabel A dan Tabel B serta daftar nominatif dalam format Excel melalui aplikasi SRIKANDI (Surat pada SRIKANDI ditujukan kepada Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah);
  2. SPTJM dari Kepala Perangkat Daerah disusun berdasarkan hasil evaluasi kinerja Triwulan III Tahun 2026, penyelesaian MOOC, dan Surat Rekomendasi Perpanjangan dari atasan langsung atau pejabat yang diberi delegasi oleh Kepala Perangkat Daerah, yang dokumennya cukup disimpan pada Perangkat Daerah;
  3. Usulan pemberhentian/pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu pada Tabel B dituangkan dalam Surat Pengantar/Usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dan disampaikan juga melalui aplikasi Simpul ASN;
  4. Selain disampaikan melalui SRIKANDI, berkas usulan berupa pindaian Surat Pengantar/Usulan, SPTJM beserta lampirannya, dan daftar nominatif dalam format Excel juga wajib diunggah melalui tautan berikut: s.id/submitsuratusul
  5. Pengiriman melalui SRIKANDI dan pengunggahan pada tautan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan paling lambat tanggal 15 September 2026, tanpa pengiriman berkas fisik. Kebenaran dan kelengkapan data menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah pengusul
  6. Hal-hal yang bersifat teknis dapat dikoordinasikan dengan Bidang yang mengampu Pengadaan dan Pemberhentian ASN pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Surat Lengkap dan Lampiran bisa diakses di: Lihat/download

BERITA TERBARU

SCAN
Info Layanan BKD Provinsi Jawa Tengah
Tawk.to Tawk. To