Pemprov Jateng Terbitkan Surat Edaran Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian ASN Periode 2026 2027
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/558/2026 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Periode Tahun 2026 sampai dengan Tahun 2027 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Surat Edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam melaksanakan pengusulan pemberhentian ASN, baik bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maupun PPPK Paruh Waktu.
Penerbitan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menyeragamkan tata cara pengusulan pemberhentian ASN sesuai jenis pemberhentian, persyaratan administrasi, alur layanan, serta jadwal pengusulan. Selain itu, ketentuan ini juga bertujuan memastikan setiap usul pemberhentian disampaikan secara tepat waktu, lengkap, benar, dan sesuai ketentuan melalui SIASN BKN dan/atau platform digital yang disediakan oleh BKD Provinsi Jawa Tengah.
Dalam Surat Edaran tersebut, Perangkat Daerah diminta untuk memperhatikan jadwal periodesasi pengusulan pemberhentian ASN karena Batas Usia Pensiun/Batas Usia Tertentu Tahun 2027. Untuk TMT Januari dan Februari 2027, masa pengusulan dilaksanakan pada 1 sampai dengan 20 Agustus 2026. Selanjutnya, pengusulan dilakukan secara bertahap sesuai periode TMT pemberhentian/pensiun yang telah ditetapkan dalam lampiran Surat Edaran.
Selain jadwal pengusulan, Surat Edaran ini juga memuat ketentuan mengenai dokumen persyaratan umum dan tambahan, alur pengusulan pemberhentian PNS, alur pemberhentian PPPK dan PPPK Paruh Waktu, serta mekanisme khusus bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
BKD Provinsi Jawa Tengah mengimbau seluruh Perangkat Daerah agar mencermati dan melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran ini dengan penuh tanggung jawab. Pengelola kepegawaian pada masing-masing Perangkat Daerah juga diharapkan dapat memberikan informasi, pendampingan, dan fasilitasi kepada ASN yang akan memasuki masa pemberhentian atau pensiun.
Melalui penerapan petunjuk teknis ini, diharapkan proses pengusulan pemberhentian ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat berjalan lebih tertib, akurat, transparan, dan tepat waktu, sehingga kepastian layanan serta hak kepegawaian ASN dapat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat edaran lengkap bisa dilihat di: Lihat/download
Informasi Umum
Whistle Blowing System
Link Terkait
Scan Info Layanan