SOP Layanan PPID Pembantu
- Friday, 16 September 2022
- ADM
- 863
SOP Penusunan DIP | SOP Permohonan Infor | SOP Uji Konsekuensi | SOP Pengelolaan Keberatan | SOP Penyelesaian Sengketa | SOP Pembuatan Berita |
SOP Layanan PPID Pelaksana
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karenanya hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Bahkan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan Informasi publik merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya sebagaimana diamanatkan dalan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi mengatur bahwa salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan itu, PPID Pembantu Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Standar Operasional Prosedur layanan informasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.
Dasar hukum :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Perda Prov. Jateng No. 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah;
- Pergub No. 47 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID Pembantu Badan Kepegawaian Daerah Prov. Jateng memberikan layanan langsung melalui desk layanan informasi publik. Selain itu PPID juga memberikan layanan tidak langsung melalui media antara lain menggunakan :
Telepon 024-8318846 Fax. 8318890
Email : bkd@jatengprov.go.id dan bkdprovjateng@gmail.com
Twitter : @bkdjatengprov
facebook : bkdjatengprov
SMS : 081 127 77 346
Website : http://bkd.jatengprov.go.id
Standart Operasional Prosedur (SOP)